
<p>Mana sajakah tempat yang dilarang shalat dan bagaimana hukum shalat menghadap kubur, shalat di dalam toilet, shalat di tengah jalan, shalat di tempat pemandian, sampai shalat lebih tinggi dari Kabah. Yuk pelajari dari bahasan <a href="https://rumaysho.com/tag/bulughul-maram">Bulughul Maram</a> kali ini, moga temukan jawabannya.</p>

<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani</strong></span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat</strong></span></p>
<p> </p>
<h2 style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;"><strong>Tempat yang Dilarang Shalat</strong></span></h2>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Hadits #215</strong></h3>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – – اَلْأَرْضُ كُلُّهَامَسْجِدٌ إِلَّا اَلْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَلَهُ عِلَّةٌ</span></p>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Sa’id Al-Khudri <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  bersabda, “<em>Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi.</em>” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ada cacat di dalamnya). [HR. Tirmidzi, no. 317; Abu Daud, no. 492; Ibnu Majah, no. 745; Ahmad, 18:312. Hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, namun hanya berbeda dalam mawshul ataukah mursal. Yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz].</p>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Hadits #216</strong></h3>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : – نَهَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ : اَلْمَزْبَلَةِ , وَالْمَجْزَرَةِ , وَالْمَقْبَرَةِ , وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ , وَالْحَمَّامِ , وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ , وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ</span></p>
<p style="text-align: center;">Dari Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang shalat pada tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, perkuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Kabah. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya) [HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan]
</p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;"><span style="font-size: 16pt;"><strong>Keterangan Hadits</strong></span></h4>
<ul>
<li>
<em>Al-maqbarah</em> adalah tempat dikuburkannya mayit (jenazah).</li>
<li>
<em>Al-Hammam</em> adalah tempat pemandian dengan air panas. Lalu berubah lagi dengan istilah tempat pemandian umum dengan air apa pun.</li>
<li>
<em>Al-mazbalah</em> adalah tempat pembuangan kotoran atau tempat sampah.</li>
<li>
<em>Al-majzarah</em> adalah tempat menyembelih hewan (dengan cara dzabh atau nahr).</li>
<li>
<em>Qari’ah ath-thariq</em> adalah tempat kaki berjalan melewatinya, maksudnya jalan yang dilewati orang.</li>
<li>
<em>Ma’athin al-ibli</em> adalah tempat menderumnya unta di sekitar telaga dan sumur. Berkembang maknanya jadi, tempat kembalinya unta dan tempat ia bermukim, berarti kandang unta.</li>
<li>
<em>Fawqa zhahri baitillah</em> artinya di atas Kabah.</li>
</ul>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;"><span style="font-size: 16pt;"><strong>Faedah Hadits</strong></span></h4>
<ol>
<li>Hadits Abu Said Al-Khudri menunjukkan bahwa semua permukaan bumi boleh digunakan untuk shalat. Banyak hadits pula yang mendukung hal ini.</li>
<li>Diharamkan shalat di area perkuburan. Berarti shalat di situ tidak sah karena tempat ini jadi pengecualian dari seluruh tempat di muka bumi. Yang disebut maqbarah adalah tempat dimakamkannya jenazah, walau cuma satu kubur.</li>
<li>Hikmah dilarang shalat di perkuburan adalah karena di situ disangka sebagai tempat najis, karena di situ bisa jadi ada tanah dan nanah yang bercampur darah (<em>ash-shadid</em>) dari jenazah atau nanah tadi digali bersama tanah. Namun yang tepat, larangan shalat di perkuburan (dengan adanya rukuk dan sujud) adalah karena sebagai pencegahan dari beribadah pada kubur, ini adalah perantara terbesar menuju syirik dan perbuatan ini termasuk tasyabbuh dengan orang musyrik.</li>
<li>Boleh shalat di kubur untuk shalat jenazah karena belum sempat menyolatkan.</li>
<li>Diharamkan shalat di hammam (tempat pemandian). Karena tempat itu adalah kediamannya setan, atau jadi sangkaan ada najis. Sehingga kalau diyakini ada najis namun dibersihkan, maka boleh shalat di situ sebagaimana disebutkan dalam<em> Majmu’ah Al-Fatawa</em> karya Ibnu Taimiyah (21:319). Kalau di hammam (tempat pemandian) saja tidak boleh, maka toilet lebih-lebih tidak dibolehkan karena di situ dilarang dzikir kepada Allah. Sedangkan atap kamar mandi, atau bagian atasnya masih boleh digunakan untuk shalat.</li>
<li>Tidak boleh shalat di tempat sampah karena tempatnya najis.</li>
<li>Tidak boleh pula shalat di tempat penyembelihan hewan karena di situ tempat darah.</li>
<li>Tidak sah juga shalat di tengah jalan karena orang yang shalat akan mengganggu orang yang punya hak untuk jalan dan ia akan diganggu oleh orang yang lewat saat shalat sehingga menghilangkan kekhusyukan. Sedangkan jumhur ulama selain mazhab Imam Ahmad membolehkan shalat di tengah jalan karena seluruh muka bumi boleh digunakan untuk shalat kecuali perkuburan, tempat pemandian, dan kandang hewan.</li>
<li>Tidak boleh shalat di kandang unta karena larangan dari hadits.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">Dari Al-Bara’ bin ‘Azib <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;" align="center"><span style="font-size: 14pt;">وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ»</span></p>
<p style="text-align: center;">“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘<em>Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).</em>’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).</p>
<ol start="10">
<li>Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa orang yang shalat di atas Kabah berarti shalat menghadap hawa (udara) di atasnya. Shalat di atas Kabah itu sah atau shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah juga sah, dan ketika itu yang shalat di tempat yang lebih tinggi dari Kabah berarti menghadap sesuatu di atas Kabah.</li>
</ol>
<p> </p>
<h2 style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;"><strong>Shalat Menghadap Kubur dan Duduk di Atas Kubur</strong></span></h2>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Hadits #217</strong></h3>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">وَعَنْ أَبِي مَرْثَدٍ اَلْغَنَوِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ : سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ : – لَا تُصَلُّوا إِلَى اَلْقُبُورِ , وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا – رَوَاهُ مُسْلِمٌ</span></p>
<p style="text-align: center;">Dari Abu Martsadin Al-Ghanawi <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata, aku mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya</em>.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 972]
</p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;"><span style="font-size: 16pt;"><strong>Faedah Hadits</strong></span></h4>
<ol>
<li>Hadits ini jadi dalil diharamkan shalat menghadap kubur, yaitu kubur di hadapan orang yang sedang shalat. Larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diharamkan dan tidak sahnya shalat.</li>
<li>Shalat menghadap kubur itu <a href="https://rumaysho.com/9378-tasyabbuh.html"><em>tasyabbuh</em> </a>(meniru-niru) beribadah pada kubur atau tasyabbuh dengan orang-orang yang menyembah kubur. Larangan ini untuk mencegah terjadinya kesyirikan dengan iktikaf di sisi kubur tersebut dan hati pun bergantung padanya, dengan rasa harap (raghbah) dan rasa takut (rahbah).</li>
<li>Dilarang duduk di atas kubur, lebih-lebih lagi menginjak-injak kuburan. Karena perbuatan seperti ini menunjukkan pelecehan pada hak muslim. Karena kubur sejatinya adalah rumahnya seorang muslim, maka kehormatan kubur itu walau sudah jadi mayit (jenazah) tetap sama dengan menghormatinya saat hidup.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;">Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;" align="center"><span style="font-size: 14pt;">لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ</span></p>
<p style="text-align: center;">“<em>Lebih baik salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya, daripada duduk di atas kubur</em>.” (HR. Muslim, no. 971)</p>
<h4></h4>
<h5 style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Referensi:</strong></span></h5>
<p style="text-align: center;"><em>Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram</em>. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua, 2:348-359.</p>
<p> </p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/23580-bulughul-maram-shalat-shalat-sunnah-di-kendaraan.html"><strong>Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat</strong></a></span></li>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/23580-bulughul-maram-shalat-shalat-sunnah-di-kendaraan.html"><strong>Bulughul Maram – Shalat: Shalat Sunnah di Kendaraan</strong></a></span></li>
</ul>
<hr>
<p> </p>
<p style="text-align: center;">Disusun <a href="https://darushsholihin.com"><strong>#DarushSholihin</strong></a>, 26 Rajab 1441 H (21 Maret 2020)</p>
<p style="text-align: center;">Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p style="text-align: center;">Artikel <a href="https://rumaysho.com">Rumasyho.Com</a></p>
<p> </p>
<p style="text-align: center;"><iframe id="s_pdf_frame" src="//docs.google.com/gview?embedded=true&amp;url=https://rumaysho.com/wp-content/uploads/2020/03/Bulughul-Maram-Shalat-16.pdf" style="width: 100%; height:600px;" frameborder="0"></iframe><a class="s_pdf_download_link" href="https://rumaysho.com/wp-content/uploads/2020/03/Bulughul-Maram-Shalat-16.pdf" download><button style="" class="s_pdf_download_bttn">Download</button></a>
 </p>
