
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Pada liburan musim panas yang lalu, ketika aku berkunjung ke salah  seorang kerabatku di Amerika, terjadi diskusi antara saya dengan  beberapa orang muslim warga asli negara Amerika dan juga imigran di  sana. Tema diskusi kala itu seputar masalah riba, berbagai transaksi  perbankan di sana dan bunga bank apakah termasuk riba atau bukan? Riba  adalah haram, ini merupakan kesepakatan antara kami semua, akan tetapi  perbedaan yang terjadi antara kami adalah bunga bank yang bersifat  fluktuatif (tidak tetap) tiap minggu, atau bulan atau tahun, yang  diberikan oleh perbankan di sana, sebagai hasil dari infestasi pada  seluruh proyek yang dijalankan oleh bank. Apakah bunga itu halal atau  haram, atau boleh atau termasuk riba atau bukan?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Riba dengan kedua jenisnya: riba nasi’ah dan riba al fadhl  diharamkan. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah  dan ijma’ ulama, Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا  مُّضَاعَفَةً.آل عمران: 130  <em><br> “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan  berlipat ganda.”</em> (Qs. Ali Imran: 130).</p>
<p>Allah juga berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>
<p><em>“Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.”</em> (Qs. al-Baqarah:  275).</p>
<p>Allah juga berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ  مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ  فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ. (البقرة: 278-279)</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan  tinggalkanlah riba yang belum dipungu) jika kamu orang-orang yang  beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka  ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”</em> (Qs. Al  Baqarah 278-279)</p>
<p>Dan telah tetap dalam hadits shahih, bahwa Nabi<em> shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>, “Melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang  memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga  dua orang saksinya”. Dan beliau bersabda, “Mereka itu sama dalam hal  dosanya”.</p>
<p>Dan diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri <em>radhiallahu  ‘anhu</em> bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">(لا تبيعوا الذهب بالذهب، إلا مثلا بمثل ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا  تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا  منها غائبا بناجز.) متفق عليه</p>
<p><em>“Janganlah engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan  sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas  lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan  sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas  lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan  tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau  perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan.”</em> (HR. al-Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Dengan dalil-dalil ini dapat diketahui bahwa bunga yang diberikan  kepada nasabah dengan persentase tertentu dari pokok tabungan / modal,  baik tiap minggu atau bulan atau tahun, semuanya adalah riba yang  diharamkan, dan dilarang dalam syariat. Hukum ini berlaku baik bunga  bersifat fluktuatif (tidak tetap) atau bersifat tetap dan tidak  berubah-ubah. </p>
<p> Sumber: <em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>, 13/395, fatwa no.  5225</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.<br> Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" href="undefined" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 