
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah cairan dari <em>farji’</em> wanita yang menempel di kemaluan laki-laki saat melakukan hubungan badan statusnya najis?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tentang cairan ini, ulama berselisih pendapat. ada yang mengatakan najis dan ada yang menyatakan tidak najis, dan inilah pendapat yang lebih kuat.</p>
<p>(<em>Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah</em>, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 1137)<br>
Artikel <a href="www.konsultasiSyariah.com" target="_self">www.konsultasiSyariah.com</a></p>
 