
<p><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/oyPjGjDjAOg?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="640" height="360" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></p>
<p><!--more--></p>
<h2><strong>Qadha Shalat</strong></h2>
<p>Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah: selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.</p>
<p>Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar.</p>
<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content --> 