
<p><iframe loading="lazy" src="http://www.youtube.com/embed/HjhwbjKIvFw?rel=0" height="264" width="470" frameborder="0"></iframe></p>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Cara Sujud Wanita dalam Shalat – Video dan Teks Panduan</strong></h2>
<p><!--more--><br>
<strong>Tata Cara Sujud Untuk Wanita</strong></p>
<p>Terdapat hadis dari Yazid bin Abi Hubaib bahwa dianjurkan bagi wanita untuk merapatkan tangan ketika sujud, tidak sebagaimana laki-laki. Namun hadis ini adalah hadis mursal, sebagaimana disebutkan oleh Abu Daud dalam Al Marasil (87/117). Dan hadis mursal termasuk hadis dlaif yang TIDAK bisa dijadikan dalil dalam syari’at.</p>
<p>Oleh karena itu, <a title="tata cara shalat laki-laki dan wanita" href="https://www.youtube.com/watch?v=HjhwbjKIvFw" target="_blank"><em>tata cara shalat laki-laki dan wanita</em></a> pada asalnya adalah sama. Mengingat tidak adanya dalil yang membedakan. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي</p>
<p><em>“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”</em> (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Perintah dalam hadis ini mencakup laki-laki dan wanita. Karena perintah dalam hadis ini ditujukan kepada semua umat beliau tanpa kecuali. <em>Allahu A’lam</em>.</p>
<p>Diantara ulama yang berpendapat bahwa cara shalat laki-laki dan wanita sama adalah Ibrahim An Nakha’i. Beliau mengatakan: “Wanita melaksanakan shalat sebagaimana tata cara laki-laki melaksanakan shalat.” Kemudian, terdapat riwayat dari Ummu Darda’ bahwasanya beliau duduk ketika shalat sebagaimana duduknya laki-laki. Dan Ummu Darda’ adalah seorang ulama wanita.</p>
<p>Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tata cara sujud wanita sama dengan tata cara sujud laki-laki. <em>Allahu A’lam</em>.</p>
<h3><strong>Tidak Mampu Sujud Dengan Sempurna</strong></h3>
<p>Orang yang tidak mampu meletakkan salah satu dari tujuh anggota <a title="sujud" href="http://carasholat.com/cara-sujud-wanita-dalam-shalat-video-dan-teks-panduan" target="_blank">sujud</a> maka diwajibkan baginya untuk sujud <strong>semampunya</strong>. Misalnya, salah satu tangannya, kakinya, atau keningnya terluka maka dibolehkan baginya untuk sujud dengan anggota badan lainnya yang masih bisa ditempelkan di tanah. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ</p>
<p><em>“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.”</em> (QS. At-Taghabun: 16)</p>
<p>Kemudian, bolehkah orang yang kesulitan sujud untuk <strong>hanya</strong> berisyarat tanpa melakukan sujud?</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin memberikan rincian:</p>
<ol>
<li>Jika orang ini mampu melakukan gerakan, dimana posisi tubuhnya <strong>lebih dekat</strong> pada posisi <strong>sujud </strong>sempurna dari pada posisi <strong>duduk</strong> sempurna maka wajib bagi orang ini untuk sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa menempel tanah.</li>
<li>Jika orang ini tidak mampu melakukan gerakan seperti di atas maka dia tidak wajib sujud namun cukup melakukan gerakan isyarat sebagai ganti sujud.</li>
</ol>
<p><strong>Catatan:</strong>  gerakan isyarat sujud ini dilakukan dengan menundukkan badan pada posisi yang lebih rendah dari pada rukuk.</p>
<p><strong>Artikel <a title="videoa panduan cara shalat" href="http://carasholat.com/" target="_blank">www.CaraSholat.com</a></strong></p>
<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content --> 