
<p>Dalam surat Al-Furqan dijelaskan ciri-ciri <em>ibadurrahman</em> yaitu bagaimana karakteristik dari hamba Allah yang beriman dengan iman yang sejati. Salah satunya adalah tidak menghadiri atau ikut-ikutan “<em>az-zuur</em>”. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" align="center">والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang tidak </em><em>menghadiri </em><em>“az-zuur”, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”</em> (Qs. Al-Furqan: 72)</p>
<p>Ulama berselisih mengenai tafsir “<em>Az-zuur</em>”. Ahli tafsir, At-Thabari <em>rahimahullah,</em> berkata,</p>
<p class="arab" align="center">اختلف أهل التأويل في معنى الزور الذي وصف الله هؤلاء القوم بأنهم لا يشهدونه, فقال بعضهم: معناه الشرك بالله.</p>
<p>“Ahli Tafsir berselisih mengenai makna “<em>zuur</em>”, mereka Allah mensifati ibadurrahman bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak menghadirinya. Sebagian ulama menjelaskan maknanya adalah (acara) kesyirikan kepada Allah” (<em>Tafsir At-Thabari</em>, 19/313, Syamilah).</p>
<p>Sebagian ulama mentafsirkan maknanya adalah janganlah menghadiri acara perayaan agama non-muslim seperti natal, acara kesyirikan seperti sesembahan kepada Nyi Roro Kidul dan lain sebagainya. Ahli tafsir, Al-Baghawi <em>rahimahullah,</em> menjelaskan,</p>
<p class="arab" align="center">والذين لا يشهدون الزور، قال الضحاك وأكثر المفسرين: يعني الشرك…. وقال مجاهد: يعني أعياد المشركين</p>
<p>“Mereka yang tidak menghadiri “<em>az-zuur</em>” . ditafsirkan oleh Adh-Dhahaak dan mayoritas mufassirin yaitu: (menghadiri) acara kesyirikan… Mujahid menafsirkan yaitu: (menghadiri) perayaan agama orang musyrik.” (<em>Tafsir Al-Baghawi</em> 3/459)</p>
<p>Di Negara kita Indonesia ada banyak sekali acara perayaan agama non-muslim karena memang ada banyak agama yang diakui di negara kita. Karena tidak selayaknya seorang yang mengaku beriman, ikut-ikutan menghadiri acara perayaan agama non-muslim misalnya natal acara keagamaan kaum nashrani. Walaupun dengan alasan:</p>
<ol>
<li>Dengan niat atau sekedar berkedok toleransi umat beragama</li>
<li>Tidak enak karena keluarga atau teman</li>
<li>Beranggapan sekedar formalitas saja</li>
<li>Menyesuaikan dengan waktu dan tempat, jika di mana Islam minoritas maka boleh ikut-ikutan</li>
</ol>
<p>Semua alasan ini tidak benar. Wajib menjaga aqidah kita dan kaum musliman sebagai orang yang beriman agar tidak ikut merayakannya atau sekedar mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim. Demikian semoga bermanfaat</p>
<p>@Pogung Dalangan, Yogyakarta tercinta</p>
<p>—</p>
<p>Penyusun: Raehanul Bahraen</p>
<p>Artikel <a href="http://www.muslim.or.id">Muslim.or.id</a></p>
 