
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku adalah karyawan di suatu perusahaan. Di sini ada kegiatan dana  sosial. Setiap karyawan yang tergabung dalam kegiatan dana sosial ini  setiap bulannya menyerahkan sejumlah uang dengan nominal tertentu. Jika  terjadi permasalahan atau <em>problem</em> tertentu yang telah  ditetapkan oleh pihak dana sosial pada salah satu anggota, maka anggota  tersebut akan mendapatkan bantuan dari dana sosial dengan nominal  tertentu. Kami ingin mendapatkan kejelasan hukum agama untuk kegiatan  semacam ini. Apakah aku tetap terus menjadi anggota dana sosial ataukah  aku sebaiknya mengundurkan diri saja?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kegiatan yang Anda sampaikan itu tergolong kegiatan tolong-menolong  yang diperbolehkan dengan syarat bantuan hanya diberikan untuk  kegiatan-kegiatan yang dibenarkan oleh syariat, semisal bantuan untuk  karyawan yang mau menikah atau sakit. Tidak boleh memberikan bantuan  untuk penyelenggaraan acara kematian sekian hari setelah meninggalnya  salah satu keluarga karyawan.</p>
<p class="arab">وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، (مسلم حديث رقم 2699)</p>
<p>Nabi bersabda, “<em>Allah senantiasa menolong seorang hamba yang menolong saudaranya</em>.” (HR. Muslim, no.2699).</p>
<p>Kegiatan di atas tidak tergolong asuransi profit yang hukumnya haram  yang dibangun di atas prinsip taruhan dan untung-untungan. Perbedaan  kegiatan dana sosial karyawan dengan asuransi profit (<em>ta’min tijari</em>) adalah corak <em>profit oriented</em> yang ada pada asuransi <em>profit</em>. Keuntungan atau <em>profit</em> dalam asuransi <em>profit</em> hanya hak pemilik perusahaan asuransi karena mereka adalah para penanam  modal di perusahaan asuransi tersebut, di mana penanaman modal tersebut  bisa jadi menghasilkan keuntungan dan bisa jadi berujung pada kerugian.</p>
<p>Sedangkan dalam dana sosial, harta seluruhnya kembali kepada semua  peserta dana sosial. Jika pengeluaran dana sosial untuk bantuan minim,  maka harta yang bersisa kembali kepada semua peserta.</p>
<p>Kegiatan dana sosial itu serupa dengan dana pensiun, semua PNS  memiliki saham dalam dana pensiun ini dengan adanya pemotongan gaji  setiap bulannya untuk keperluan pensiun. Jika ada PNS yang pensiun, maka  dia berhak mendapatkan uang pensiun sesuai dengan ketentuan yang  berlaku. Ada yang meninggal sebelum pensiun maka dia tidak mengambil  sedikit pun potongan gaji yang dia serahkan kepada dana pensiun. Ada  masa pensiunnya lama sehingga dia mendapatkan dana pensiun dalam jumlah  yang besar. Ada yang masa pensiunnya sebentar karena keburu dijemput  ajal sehingga dana pensiun yang dia rasakan sedikit. Akan tetapi  menimbang bahwa tujuan didirikannya ‘dana pensiun’ adalah saling  tolong-menolong dan kesetiakawanan sosial maka berbagai <em>majma’ fiqhi</em> (organisasi para ulama pakar fikih) membolehkannya.</p>
<p>Dana sosial itu jauh berbeda dengan asuransi profit yang asasnya adalah <em>gambling</em> alias untung untungan. Sejumlah <em>majma’ fiqhi</em> telah memfatwakan boleh asuransi sosial sebagai alternatif pengganti untuk asuransi <em>profit</em>.</p>
<p>Hakikat asuransi sosial itu tidak jauh beda dengan dana sosial yang  disampaikan dalam teks pertanyaan. Namun, ada satu hal yang wajib  diperhatikan terkait dana sosial yaitu sasaran bantuan atau santunan  dana sosial hendaknya hanyalah kegiatan yang dibenarkan oleh syariat.</p>
<p>Tidak menyalurkan bantuan untuk kegiatan yang dilarang oleh syariat,  semisal untuk acara pesta kematian karena makanan yang dibuat dalam  rangka kematian adalah kegiatan yang terlarang mengingat perkataan  seorang sahabat Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em>, Jarir bin Abdillah al Bajali <em>radhiallahu’anhu</em>, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">كنا نرى الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام من النياحة،  (ابن ماجه حديث رقم 1612، والحديث سنده صحيح، ورجاله على شرط مسلم، انظر  مصباح الزجاجة 2/53، وعون المعبود 8/282)،</p>
<p>“<em>Kami para sahabat </em><em>n</em><em>abi menilai acara  kumpul-kumpul di rumah duka dan membuat makanan untuk keperluan tersebut  adalah termasuk meratapi orang yang telah meninggal dunia</em>.” (HR. Ibnu Majah, no.1612, sanadnya sahih semua perawinya adalah perawi sahih Muslim).</p>
<p>Sedangkan santunan untuk keperluan menikah, mengobati orang yang  sakit dan lain-lain adalah sasaran bantuan yang terpuji dan dibenarkan  oleh syariat.</p>
<p class="arab">وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان</p>
<p>Allah berfirman yang artinya, “<em>Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan</em>.” (QS. Al-Maidah: 2).</p>
<p>Karyawan yang setiap bulannya menyetor nominal tertentu untuk dana  sosial tidaklah menyerahkan uang tersebut dengan harapan mendapatkan  keuntungan dari harta milik orang lain, tujuannya hanya untuk membantu  dirinya sendiri atau orang lain manakala terjadi musibah yang tidak bisa  dicegah kecuali dengan tolong-menolong.</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> memuji perbuatan kabilah Asy’ari dalam sabda beliau,</p>
<p class="arab">إن الأشعريين إذا أرملوا في الغزو أو قل طعام عيالهم  بالمدينة، جمعوا ما كان عندهم في ثوب واحد، ثم اقتسموه بينهم في إناء واحد  بالسوية، فهم مني وأنا منهم (البخاري حديث رقم 2354)</p>
<p>“<em>Sesungguhnya kabilah asy’ari itu jika kehabisan bekal dalam  peperangan atau menipis bahan makanan untuk keluarga mereka di Madinah  maka semua bahan makanan yang mereka miliki mereka kumpulkan di suatu  kain lalu mereka bagi dengan sama rata. Mereka adalah bagian dariku dan  aku adalah bagian mereka</em>.” (HR. Bukhari, no.2354).</p>
<p>Tentu saja ada sebagian anggota kabilah Asy’ari yang mendapatkan  jatah makanan yang lebih banyak dari pada yang dia setorkan, namun hal  ini tidaklah dinilai jual beli yang mengandung <em>gharar</em>. Ada pihak yang mengalami <em>ghaban</em> (kerugian yang sangat kentara) tidak pula sebagai barter bahan makanan yang tidak sama timbangannya (<em>riba fadhl</em>) hal ini disebabkan landasannya adalah kesetiakawanan sosial.</p>
<p>Demikian pula dalam dana sosial, boleh jadi ada peserta dana sosial  yang mendapatkan santunan lebih banyak dari pada yang lain. Hal yang  terjadi pada dana sosial semacam ini tidaklah dinilai <em>gharar</em> atau <em>gambling</em> tidak pula <em>ghaban</em> sebagaimana dalam pembagian makanan yang dilakukan oleh kabilah Asy’ari tidaklah dinilai mengandung <em>gharar</em> dan <em>ghaban.</em>”</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.tanasuh.com/NEW/readablefatawa.php?id=1580">tanasuh.com</a></p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 