
<h2><strong>Hukum Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran</strong></h2>
<p><em>Assalamualaikum Ustadz. Saya sering melihat orang di kafe tidak menghabiskan makanan dan minumannya, lalu ia pergi tak kembali, apa hukumnya jika saya mengambil lalu mengonsumsinya dgn alasan agar tidak mubazir?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh.</em></p>
<p><em>Alhamdulillah wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du…</em></p>
<p>Saudaraku penanya, semoga Allah –<em>subhaanahu wa ta’ala</em>– merahmati dan membalas anda dengan kebaikan, dikarenakan semangat anda mencegah terjadinya <em>tabdziir</em> (penyia-nyiaan harta) yang pelakunya disebut dengan mubazir.</p>
<p>Allah –<em>ta’ala</em>– berfirman:</p>
<p class="arab">﴿وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا</p>
<p class="arab">إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا﴾</p>
<p><em>[(26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (bersikap mubazir)]</em></p>
<p><em>([27) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.]</em> (QS. Al-Isra’ : 26-27)</p>
<p>Adapun tindakan anda memakan makanan yang sudah pasti akan dibuang, baik oleh pemiliknya atau pemilik kafe, maka dibolehkan/mubah.</p>
<p>Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Mardawi Al-Hanbali (885H) bahwa barang-barang yang ditinggalkan oleh si pemilik karena ia sudah tidak menginginkannya, maka ia dapat dimiliki oleh siapa pun yang menemukannya. (Al-Inshaf : 6/382)</p>
<p>Syaikh Al-Utsaimin (1421H) ketika membagi jenis-jenis barang temuan, Beliau menyebutkan di antaranya adalah:</p>
<p class="arab">أَنْ يَعْلَمَ أَنَّ صَاحِبَهُ تَرَكَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَهذَا لِوَاجِدِهِ…</p>
<p>“(jenis pertama) Jika yang menemukan tahu bahwa barang tersebut ditinggalkan oleh si pemilik lantaran ia sudah tidak menginginkannya lagi, maka barang tersebut menjadi milik yang menemukannya…” (Asy-Syarh Al-Mumti’ : 10/360)</p>
<p>Terlebih jika tindakan anda memakan atau mengambil makanan tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau hewan, disertai niat mencegah terjadinya perbuatan tabdzir, <em>insyaa Allah</em> anda akan meraih pahala untuk niat tersebut.</p>
<p>Syaikh Ibn Baz (1420H) mengatakan:</p>
<p>“Kami anjurkan agar sisa-sisa makanan, baik berupa daging, roti, ataupun selainnya, agar ditempatkan pada kotak-kotak khusus, yang kemudian petugas berwenang meletakkannya pada tempat khusus agar dapat diambil oleh hewan-hewan atau siapa pun yang membutuhkannya untuk memberi pakan hewan-hewannya, jangan dibiarkan begitu saja dibuang bersama hal-hal yang najis…” (binbaz.org.sa)</p>
<p><em>Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)</strong></p>
<p>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener"><strong>Tanya Ustadz untuk Android</strong></a>.<br>
<a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener"><strong>Download Sekarang !!</strong></a></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
<li>
<strong>KONFIRMASI DONASI</strong> hubungi: 087-738-394-989</li>
</ul>
 