
<p>Dari Amr Bin ‘Auf al-Anshari <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengutus Abu Ubaidah Bin Jarrah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> ke Bahrain untuk mengambil jizyah* dari penduduknya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah menerima permintaan damai dari penduduk Bahrain dan beliau mengangkat  al-Ala’ Bin al-Hadhrami untuk menjadi ‘amir (pemimpin) di sana.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Ketika Abu Ubaidah datang dari Bahrain dengan membawa harta jizyah itu, para sahabat kaum Anshar mendengar kedatangan Abu Ubaidah ini. Maka merekapun berkumpul untuk menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ketika telah selesai shalat, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> langsung keluar. Namun mereka berusaha merintangi beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ketika melihat mereka, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tersenyum kemudian berkata, <em>“Saya mengira kalian telah mendengar kedatangan Abu Ubaidah membawa sesuatu dari Bahrain?”</em></p>
<p>Mereka berkata, <em>“Benar wahai Rasulullah.”</em></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Kalau begitu, bergembiralah dan berharaplah memperoleh sesuatu yang melapangkan diri kalian. Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku khawatirkan akan menimpa diri kalian. Akan tetapi, aku kahwatir jika dunia ini dibentangkan untuk kalian sebagaimana ia dibentangkan untuk orang-orang sebelum kalian sehingga kalian berlomba sebagaimana mereka berlomba, dan akhirnya kalian hancur sebagaimana mereka hancur.”</em> (Hadits riwayat Muslim (2961) dan al-Bukhari (6425), dan Ibnu Abi ad-Dunya dalam kitab tentang Zuhud hal. 73)</p>
<p>*) Jizyah: Pembayaran yang harus diserahkan kaum kafir yang berada di bawah kekuasaan dan jaminan keamanan oleh kaum muslimin.</p>
<p>***</p>
<p>Dikutip dari buku <em>Bercanda Bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> (edisi terjemahan <em>Dhahikun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Tabassumuhu wa Muzahuhu</em> oleh Ridhwanullah ar-Riyadhi) 1426/2005, Penerbit Darul Haq, Jakarta. Dengan perubahan seperlunya oleh www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 