
<p>Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid</p>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Ada berita yang sering dinukil pada sebagian forum internet bahwa doa ibu yang hamil <em>mustajab </em>(lebih mudah dikabulkan), apakah berita ini benar?</p>
<p><strong>Jawab: </strong></p>
<p><em>Alhamdulillah</em>. Selayaknya seorang mukmin memperbanyak doa pada semua waktu dan memilih diantaranya waktu yang mustajab. Kami tidak mengetahui, setelah mencari-cari (dalil) bahwa doa ibu hamil <em>mustajab</em>. Bahkan ia sama dengan wanita yang lain.</p>
<p>Akan tetapi jika yang dimaksud oleh penanya adalah orang yang hamil ketika melahirkan –merasa sakit ketika melahirkan- maka ini termasuk dalam keumuman dalil tentang <em>mustajab</em>-nya doa orang yang sedang dalam kesusahan dan kesempitan. Sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab">أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ</p>
<p>“<em>Siapakah yang mengijabahi (menjawab/ mengabulkan) permintaan orang yang dalam kesempitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan (siapakah) Dia yang menghilangkan kejelekan?</em>” (QS. An-Naml: 62)</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa wanita ketika merasakan sakitnya melahirkan termasuk dalam keadaan yang susah dan sempit. Maka layak untuk <em>mustajab</em>.</p>
<p>(diringkas dari Tanya-Jawab Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, pengasuh islam-qa.com)</p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen<br>
Artikel Muslimah.Or.Id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 