
<p><i>Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,</i></p>
<h4><b><span style="color: #ff0000;">Renungan</span> </b></h4>
<p>Imam Al-Bukhori <i>rahimahullah </i>telah menyusun di dalam kitab <i>shahih</i>nya suatu bab berjudul</p>
<p class="arab">العلم قبل القول والعمل</p>
<p>“Berilmu sebelum berucap dan beramal” [1]
</p>
<p>Hal ini menunjukkan kepada kepada kita bahwa <i>semua itu ada ilmunya. </i>Oleh karena itulah benarlah apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i <i>rahimahullah </i>:</p>
<p class="arab">مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا عَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ عَلَيْهِ بِالْعِلْمِ.</p>
<p><i>“</i>Barangsiapa yang menginginkan kesuksesan dunia maka dia harus memiliki ilmu, dan barangsiapa yang menginginkan kebahagiaan di akhirat maka ia juga harus berilmu.” (<em>Majmu’ Syarh al-Muhadz-dzab</em>, karya an-Nawawi dan <em>Mawa’izh al-Imam asy-Syafi’i</em>, karya Shalih Ahmad asy-Syami). [2]
</p>
<p><b>Lha, untuk masalah dunia saja ada ilmunya, bagaimana lagi dengan masalah memahami Al-Quran dan memahamkannya? Menafsirkan Al-Quran dan menerjemahkannya? Tentu lebih-lebih lagi.  </b>Oleh karena itu, berangkat dari keinginan mengamalkan firman Allah,</p>
<p class="arab">وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا</p>
<p><i>“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” </i>(Al-Israa`:36). maka kami tuliskan artikel ini,semoga bermanfaat.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Definisi Terjemah</b></span></h4>
<ul>
<li>Terjemah secara bahasa digunakan untuk beberapa makna, semuanya kembali kepada makna penjelasan dan penerangan.</li>
<li>Adapun secara istilah adalah
<p class="arab">التعبيرعن الكلام بلغة أخرى</p>
<p><i>“</i>Mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain     (bahasa sasaran yang setara)<i>”. </i></p>
</li>
</ul>
<h4><b><span style="color: #ff0000;">Definisi Terjemah Al-Quran</span> </b></h4>
<p>Dari keterangan di atas, maka definisi terjemah Al-Quran adalah mengungkapkan makna Al-Quran dengan bahasa lain<i>.</i></p>
<h4><b><span style="color: #ff0000;">Macam Terjemah</span> </b></h4>
<p>Terjemah ada dua macam:</p>
<ul>
<li>Terjemah <i>harfiyyah</i>, yaitu meletakkan terjemah setiap kata (dalam bahasa sumber) dengan kata yang sepadan (dalam bahasa sasaran).</li>
<li>Terjemah <i>maknawiyyah </i>atau <i>tafsiriyyah</i>, yaitu mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara), tanpa terikat dengan kosakata dan urutan.<br>
Contoh, firman Allah <i>Ta’ala,</i>
<p class="arab">إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ</p>
<p>(Az-Zukhruf:3)<br>
Maka terjemah harfiyyah ayat ini adalah dengan menerjemahkan ayat ini kata perkata, pertama diterjemahkan {إِنَّا} kemudian {    جَعَلْنَاهُ}     kemudian{قُرْآنًا} kemudian {عَرَبِيًّا}, begitu seterusnya.<br>
Adapun terjemah <i>maknawiyyah </i>ayat ini adalah dengan menerjemahkan makna ayat semuanya, tanpa harus terikat dengan setiap kata berserta urutannya. Ini hampir sama dengan tafsir global.</p>
</li>
</ul>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Hukum Terjemah </b><b><i>harfiyyah</i></b></span></h4>
<p>Terjemah <i>harfiyyah</i> Al-Quranul Karim <b>mustahil</b> menurut sebagian besar ulama karena terjemah jenis ini memiliki syarat-syarat yang tidak mungkin terealisasi, yaitu:</p>
<ol>
<li>Adanya kosakata dalam bahasa sasaran yang sepadan dengan huruf-huruf dalam bahasa sumber.</li>
<li>Adanya alat-alat pengungkap makna dalam bahasa sasaran yang sama atau mirip dengan alat-alat pengungkap makna yang sama dengan bahasa sumber.</li>
<li>Adanya kesamaan antara bahasa sumber dengan bahasa sasaran dalam urutan kata-kata ketika disusun ke dalam kalimat ,sifat dan penyandaran (<em>idhafah</em>).</li>
</ol>
<p>Sebagian ulama menyatakan pendapatnya bahwa menerjemah dengan jenis terjemah <i>harfiyyah </i>memungkinkan terealisasi pada sebagian ayat atau yang semisalnya, akan tetapi -walaupun memungkinkan –<b>tetap hukumnya haram</b>, dengan sebab sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Tidaklah mungkin bisa mengungkapkan makna dengan sempurna,</li>
<li>Tidak mungkin bisa mempengaruhi jiwa sebagaimana pengaruh Al-Quran yang berbahasa Arab lagi memiliki sifat jelas dan menjelaskan,</li>
<li>Serta tidak ada kebutuhan yang mengharuskan kita menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah <i>harfiyyah </i>sebab terjemah <i>maknawiyyah </i>sudah mencukupi kebutuhan kita untuk memahami kandungan Al-Quran.</li>
</ol>
<p>Oleh karena sebab-sebab di ataslah, walaupun terjemah <i>harfiyyah </i>memungkinkan terealisasi pada sebagian kata-kata dalam Al-Quran, namun tetaplah dalam syariat hal itu diharamkan.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Keadaan pengecualian bolehnya menggunakan terjemah </b><b><i>harfiyyah</i></b></span></h4>
<p>Terjemah <i>harfiyyah </i>terkadang diperbolehkan, yaitu ketika seorang penerjemah hendak menerjemahkan kata tertentu dalam Al-Quran ke dalam bahasa audiens agar ia memahami kata tersebut dengan benar, namun dengan catatan penerjemah tidak menerjemahkan susunan kalimat semuanya, jadi sebatas menerjemahkan kata tersebut.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Hukum terjemah </b><b><i>maknawiyyah</i></b></span></h4>
<p>Hukum menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah <i>maknawiyyah </i>pada asalnya<b> diperbolehkan </b>karena memang tidak ada larangannya, bahkan terkadang, hukumnya <b>wajib</b>, yaitu ketika keberadaanya sebagai <i>wasilah</i> (sarana) untuk mengajarkan/menyampaikan Al-Quran dan agama Islam kepada orang-orang yang tidak memahami bahasa Arab karena mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib, sedangkan kaedah mengatakan,</p>
<p class="arab">ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب</p>
<p><i>“</i>Suatu perkara yang sebuah kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengannya,maka hukum perkara tersebut juga wajib”<i>. </i></p>
<p>Jadi, jika kita tidak bisa mengajarkan/menyampaikan Al-Quran kecuali dengan cara menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah <i>maknawiyyah</i>-padahal hukum  mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib-, maka hukum menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah <i>maknawiyyah</i> pun wajib pula.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Syarat-syarat bolehnya menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah </b><b><i>maknawiyyah</i></b></span></h4>
<ol>
<li>Terjemah Al-Quran tidak boleh menggantikan Al-Quran, sehingga sampai seseorang merasa tidak membutuhkan lagi Al-Quran, hal ini tidaklah diperbolehkan. Jadi, haruslah ditulis Al-Quran dengan bahasa/huruf Arab, sedangkan disampingnya ditulis terjemah <i>maknawiyyahnya</i>, sebagi penjelasan kandungannya.</li>
<li>Penerjemah harus mengetahui <i>madlulat </i>lafadz (makna yang ditunjukkan oleh indikasi lafadz) dalam dua bahasa, yaitu bahasa sumber dan bahasa sasaran, serta kandungan yang ditunjukkan oleh konteks kalimat.</li>
<li>Harus mengetahui makna lafadz-lafadz syar’i di dalam Al-Quran.</li>
<li>Penerjemah haruslah kredibel (dapat dipercaya), yaitu beragama Islam dan shalih (baik dalam ilmu dan amal).</li>
</ol>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Peringatan</b></span></h4>
<p>Dari penjelasan tentang syarat-syarat di atas, maka bisa kita ambil faidah:</p>
<ol>
<li>Salahnya anggapan <i>yang penting kan tahu arti Al-Quran, sehingga gak perlu belajar baca Al-Quran</i>.</li>
<li>Tidak diterimanya penerjemah Al-Quran yang statusnya orang kafir orientalis atau orang muslim yang sudah <i>nyeleneh </i>(menyimpang) pemikirannya karena mereka tidak kredibel.</li>
</ol>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Saran</b></span></h4>
<p>Sebelum menerjemahkan Al-Quran, perlu melihat referensi tafsir Ulama Salaf terntang ayat yang hendak diterjemahkan karena sifat terjemah <i>maknawiyyah</i> adalah hampir sama dengan tafsir global, maka mengetahui tafsir ayat yang hendak diterjemahkan dapat mencegah kesalahan dalam menerjemahkan Al-Quran. Adapun untuk mengetahui contoh terjemah ayat Al-Quran yang banyak beredar namun perlu ditinjau ulang, silahkan baca <b><i>Menyoal konsekuensi penerjemahan Istiwa` (bag. 1 &amp; 2).</i></b></p>
<p><i>Wallahu a’lam. </i></p>
<p>(Sumber: <em>Ushulun fit Tafsir</em>, Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin dengan sedikit perubahan dan tambahan).</p>
<p> </p>
<h5>Catatan kaki</h5>
[1] http://library.Islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=68&amp;idto=68&amp;bk_no=0&amp;ID=55
[2] <a href="http://www.alsofwah.or.id/cetakkhutbah.php?id=205">http://www.alsofwah.or.id/cetakkhutbah.php?id=205</a>
<p> </p>
<p>Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukkasyah</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 