
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pertanyaan</strong></span>: Apa hukum memakai <em>sarowil/bantholun</em> (celana panjang), khususnya pakaian yang dapat menyingkap sebagian aurat ketika shalat yaitu ketika ruku’ dan sujud dalam shalat?</p>
<p> </p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawaban</strong></span>: Jika bantholun/sarowil (celana panjang) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai <em>izar</em> (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada  pakaian lainnya (semacam jubah). Karena <em>izar</em> (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja.</p>
[Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 10/414]
<p>Bahasan ini insya Allah akan dikaji pada pembahasann selanjutnya. Moga Allah mudahkan.</p>
<p><a href="undefined/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">www.rumaysho.com</a></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/3293-musibah-wanita-muslimah-memakai-celana-panjang.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Musibah Wanita Muslimah Memakai Celana Panjang</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/1590-hukum-memasukkan-kemeja-dalam-celana.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Hukum Memasukkan Kemeja dalam Celana</strong></span></a></li>
</ul>
 