
<h2><strong>Membuka Praktik Ruqyah</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan</strong>:</p>
<p>Apa pendapat Anda mengenai membuka ‘<em>Ruqyah Syar’iyyah Center</em>’?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan</strong>:</p>
<p>Hal itu tidak boleh dilakukan karena tindakan tersebut akan membuka pintu fitnah (penyimpangan) dan membuka peluang bagi orang-orang yang cuma akal-akalan untuk mendapatkan uang. Di samping itu, hal semacam ini <strong>tidak</strong> pernah dilakukan oleh sahabat. Mereka tidak pernah membuka ‘griya ruqyah’ atau ‘<a title="ruqyah center" href="https://konsultasisyariah.com/fatwa-membuka-praktik-ruqyah" target="_blank">ruqyah center</a>’. Memberi kelonggaran dalam praktek ruqyah hanya akan menimbulkan kerusakan.”</p>
<p>Syaikh Shafwat Nuruddin dalam artikel yang beliau tulis lalu diterbitkan dalam Majalah at-Tauhid, Mesir, edisi 8 Hal. 19 berhati-hati dalam menggunakan istilah ini. Beliau mengatakan, “Terapi atau pengobatan itu identik dengan obat-obatan medis, karenanya aku tidak setuju dengan istilah terapi atau pengobatan dengan Al-Quran namun sebutlah dengan istilah ruqyah atau nusyrah.”</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun Kesebelas 1433 H/2012 M</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 