
<h4>Fatwa Syaikh Shalih bin Abdillah Al ‘Ushaimi</h4>
<p><strong>Soal:</strong><br>
Apa hukum <a href="https://muslim.or.id/23645-kesalahan-dalam-meruqyah.html">ruqyah</a> massal? Yaitu peruqyah membacakan dzikir-dzikir ruqyah kepada banyak orang dalam satu waktu.</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br>
Ini dibolehkan. Jika diantara kita ada yang ingin meruqyah beberapa orang, dengan dzikir-dzikir ruqyah atau dengan meniupkan dzikir-dzikir kepada mereka, ini dibolehkan.</p>
<p>Misalnya ada tiga atau empat orang, lalu peruqyah membacakan Al Qur’an atau meniupkan dzikir-dzikir yang shahih kepada mereka, ini dibolehkan.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.youtube.com/watch?v=AYCrUBQNGAE">http://www.youtube.com/watch?v=AYCrUBQNGAE</a></p>
<p>—<br>
Penerjemah: Yulian Purnama<br>
Artikel Muslim.Or.Id</p>
 