
<p> </p>
<h4>Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin</h4>
<p> </p>
<p><strong>Soal:</strong><br>
Apakah binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun terkena zakat?</p>
<p><strong>Jawab:</strong><br>
Binatang ternak yang baru dirawat setengah tahun tidak terkena zakat. Karena pada binatang ternak, tidak terkena zakat kecuali jika sudah menjadi <em>saaimah</em>.</p>
<p><em>Saaimah </em>adalah binatang ternak yang digembalakan agar ia memakan tumbuhan-tumbuhan yang ditumbuhkan oleh Allah selama satu tahun penuh atau lebih dari itu. Adapun jika baru dirawat belum genap setahun atau baru setengah tahun maka tidak terkena zakat.</p>
<p>Kecuali jika binatang tersebut memang menjadi komoditi perdagangan, maka hukumnya sebagaimana zakat perdagangan. Jika demikian keadaannya maka ia terkena zakat setiap tahunnya, dikeluarkan <em>rub’u ‘asyar</em> dari nilainya, yaitu 2,5 % dari nilainya.</p>
<p>Sumber: <em>Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin</em>, 18/49, Asy Syamilah</p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 