
<h4 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini</h4>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Hadits:</p>
<p class="arab">إذا وَلَغ الكلبُ في الإناءِ فاغسِلوه سبعَ مراتٍ، وعَفِّروه الثامنةَ في التُّراب</p>
<p>“<em>jika anjing menjilat dalam bejana maka cucilah sebanyak 7 kali, berilah pasir pada yang kedelapan</em>” (HR. Muslim 280)</p>
<p>apakah ini khusus jika anjing menjilat bejana* ataukah menjilat semua hal?</p>
<p><strong><span style="line-height: 1.5em;">Jawab: </span></strong></p>
<p>Sebagian orang mengatakan bahwa mencuci bejana dengan semua media pencuci (seperti sabun dan semacamnya) sudah bisa membersihkan bejana tersebut. Ini adalah pernyataan yang tidak benar. Dalam hal ini, harus menggunakan pasir.</p>
<p>Dan hadits ini khusus bila anjing menjilat bejana. Maka jika anjing menyentuh pakaian seseorang dengan kulitnya atau lidahnya apakah perlu dicuci dengan 7 kali cucian dan salah satunya dengan pasir? Tidak perlu**), karena masalah ini khusus pada bejana bukan yang lainnya.</p>
<p><span style="line-height: 1.5em;">ٍSumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/55659">http://ar.islamway.net/fatwa/55659</a></span></p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>*) bejana atau <em>al ina-u</em> atau <em>al aniyah</em> yaitu segala tempat yang digunakan untuk menaruh makanan dan minuman, seperti gelas, piring, atau semacamnya.</p>
<p>**) maksud beliau tidak perlu dicuci 7x namun tetap dicuci seperti biasa karena itu najis</p>
<p> </p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.Or.Id</p>
 