
<p style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;"><strong>Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz <i>rahimahullah</i></strong></span></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><b>Soal</b></span>:</p>
<p>Apa hukum syar’i jika seseorang laki-laki muslim melamar (melakukan <i>khitbah</i>) padahal wanitanya telah dilamar pula oleh laki-laki lain namun sayangnya ia meninggalkan shalat?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><b>Jawab</b></span>:</p>
<p>Tidak masalah apa yang dilakukan laki-laki tersebut karena lamaran dari orang yang meninggalkan shalat -di mana meninggalkan shalat dihukumi kafir- tidaklah sah. Wanita yang dilamar juga tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki yang tidak shalat. Lamaran tersebut wajib ditolak, dijauhi, serta tidak diterima. Jika diyakini benar bahwa yang melamar adalah kafir, sedangkan wanita yang dilamar adalah wanita muslimah, maka laki-laki lain yang muslim boleh melamar meski telah didahului oleh laki-laki yang kafir tadi. Ini dilakukan jika laki-laki yang pertama melamar tidak mau menerima nasehat untuk bertaubat agar kembali shalat.</p>
<p>Intinya, yang dilakukan oleh laki-laki kedua tadi di mana ia melamar wanita padahal sudah dilamar oleh laki-laki sebelumnya yang sayangnya kafir, maka itu dibolehkan dalam rangka <i>ishlah</i> (perbaikan) dan bentuk <i>ihsan</i> (berbuat baik) kepada wanita yang dilamar.</p>
[<i>Fatawa Nur ‘alad Darb</i>, 20: 161]
<p>* Beliau adalah ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)</p>
<p>—</p>
<p>Dalil yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat,</p>
<p dir="RTL" align="center">الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</p>
<p>“<i>Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat maka dia kafir</i>.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan <i>shahih</i> oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)</p>
<p>—</p>
<p>@ <a href="http://darushsholihin.com/">Pesantren Darush Sholihin</a>, 1 Jumadal Akhir 1434 H</p>
<p>Penerjemah: <a href="http://rumaysho.com/">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id/">Muslim.Or.Id</a></p>
 