
<p style="text-align: center;"><strong>Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin</strong></p>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Apa hukum membaca Al Qur’an di masjid dengan suara keras yang menyebabkan terganggunya orang-orang yang sedang shalat?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Membaca Al Qur’an di masjid ketika itu bisa menganggu orang lain yang sedang shalat atau orang yang sedang mengajar pengajian, atau menganggu pembaca Al Qur’an yang lain, ini hukumnya haram.</p>
<p>Karena termasuk dalam larangan yang disebutkan Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em>. Terdapat hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatha dari Al Bayqadhi (yaitu Farwah bin ‘Amr), bahwasanya Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> mendatangi orang-orang ketika itu mereka sedang shalat (sunnah) dan sebagian mereka meninggikan suara bacaan Qur’annya. Lalu Nabi bersabda:</p>
<p style="text-align: right;">إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به ولا يجهر بعضكم على بعض بالقرآن</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka perhatikanlah apa yang ia munajatkan kepada Rabb-nya, dan janganlah mengeraskan suara bacaan Qur’an-nya satu sama lain</em>“.</p>
<p>Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Sa’id Al Khudri <em>radhiallahu’anhu</em>.</p>
<p>***</p>
<p>Sumber: <em>Majmu’ Fatawa War Rasail Ibnu Utsaimin</em> jilid ke 3, dari web: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/73343">http://ar.islamway.net/fatwa/73343</a></p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
<p> </p>
 