
<h4 style="text-align: center;"><span style="color: #0000ff;">Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <i>rahimahullah</i></span></h4>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Soal:</span></strong></p>
<p>Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Jawab:</span></strong></p>
<p>Jika pernikahan yang pertama sudah di-<em>fasakh</em> (dibatalkan oleh <em>qadhi</em> / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa <em>iddah</em>-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikah pertamanya di-<em>fasakh</em> maka pernikahan keduanya batal.</p>
<p>Sumber : <em>Taudhiih Al Ahkaam</em>, jilid : 5, hal. 76</p>
<p>—</p>
<p>Penerjemah: Didik Suyadi<br>
Artikel <a href="https://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
 