
<p>Berkata <i>Al-Allamah </i>Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi <i>rahimahullah</i> dalam kitabnya : <i>Zadul Mustaqni’ fi ikhtishar Al-Muqni’ </i>:</p>
<p style="text-align: right;">وَإِنْ وَطِئَ فِي فَرْجٍ فَسَدَ اعْتِكَافُهُ</p>
<p><i>Jika orang yang i’tikaf (mu’takif) menncampuri istrinya di kemaluannya, maka batal i’tikafnya</i></p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Penjelasan:</b></span></h4>
<p>Perkataan penulis <i>rahimahullah </i>:</p>
<p>“<i>Jika orang yang i’tikaf mencampuri istrinya di kemaluannya, maka batal i’tikafnya</i>” , hal ini berdasarkan firman Allah <i>Ta’ala </i>:</p>
<p style="text-align: right;"><b>{ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}</b></p>
<p><i>(Tetapi) janganlah kalian campuri istri-istri kalian, ketika kalian sedang beri’tikaf dalam masjid</i>. (QS. Al-Baqarah:187).</p>
<p><b>Alasan pendalilan:</b></p>
<p>Dalam ayat ini, Allah <i>Ta’ala </i>melarang orang yang sedang i’tikaf mencampuri istrinya, hal ini menunjukkan bahwa jima’ (bersetubuh) saat i’tikaf merupakan pembatal i’tikaf, karena larangan dalam ayat ini tertuju pada perbuatan yang khusus terkait erat dengan i’tikaf, sedangkan kaidah dalam masalah ini adalah jika sebuah larangan tertuju pada ucapan ataupun perbuatan yang khusus terkait erat dengan suatu ibadah, maka jika larangan itu dilanggar akan membatalkan ibadah tersebut.</p>
<p>Contohnya: Berbicara dengan sengaja dalam shalat dengan pembicaraan yang tidak terkait dengan maslahat shalat, makan saat puasa dan bersetubuh saat sedang ihram, disamping juga contoh pada bab ini, yaitu bersetubuh saat i’tikaf.</p>
<p>Selain bersetubuh, <i>mu’takif </i>juga dilarang melakukan segala hal yang berkenaan dengan muqoddimah bersetubuh, seperti mencium dan meraba atau yang semisalnya, karena perkara-perkara tersebut mendorong <i>mu’takif </i>untuk bersetubuh, menyibukkan  <i>mu’takif </i>dari ibadah i’tikaf dan mengandung pelampiasan syahwat, yang semua ini tidak selaras dengan aktifitas ibadah i’tikaf.</p>
<p>Perkataan penulis <i>rahimahullah </i>:</p>
<p>“<i>Jika orang yang i’tikaf mencampuri istrinya di kemaluannya, maka batal i’tikafnya</i>“, juga mengandung konsekuensi bahwa jika <i>mu’takif</i> menggauli istrinya, namun bukan pada kemaluannya, seperti di sela-sela kedua pahanya, maka tidak membatalkan i’tikafnya, kecuali jika keluar air mani, demikian keterangan ulama <i>rahimahumullah</i><i>.</i>  Menggauli istri bukan pada kemaluan tidak membatalkan i’tikaf disebabkan karena perkara yang diharamkan ketika i’tikaf adalah bersetubuh, sedangkan muqoddimah bersetubuh adalah penghantar kepada bersetubuh, sehingga pengharamannya adalah jenis pengharaman wasilah (sarana).</p>
<h5>
<b>Bagaimana jika seorang </b><b><i>mu’takif </i></b><b>beri’tikaf dengan mensyaratkan bersetubuh ?</b>
</h5>
<p>Jawabannya adalah syarat tersebut tidaklah sah, karena termasuk syarat yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah. Setiap syarat yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah, maka itu adalah syarat yang batil.</p>
<p>Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> bersabda,</p>
<p style="text-align: right;"><b>مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ</b></p>
<p><i>“Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitab Allah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan”</i> (HR Al-Bukhari dan Muslim)</p>
[Diolah dari : <em>Asy-Syarhul Mumti’</em> 6/519-520, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin (PDF) dan<i> Asy-Syarhul Mukhtashor ‘ala Matni Zadil Mustaqni’</i>, Syaikh DR. Sholeh Al-Fauzan, 2/ 421].
<p>***</p>
<p>Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
[serialposts]
 