
<p>Serial kali ini, kita akan melanjutkan mengenai pembatal puasa lainnya yang sebelumnya telah sampai pada pembatal keempat.</p>
<blockquote>
<p align="center">Abu Syuja’ <i>rahimahullah</i> dalam <i>Matan Al Ghoyah wat Taqrib</i> menyebutkan sebelumnya,</p>
<p align="center">Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke <i>jauf</i> (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila, (10) keluar dari Islam (murtad).</p>
</blockquote>
<h5><span style="color: #ff0000;"><b>(5) </b>menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan</span></h5>
<p>Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (<i>anal sex</i>) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah <i>zoophilia</i>). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani.</p>
<p>Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam <i>Al Iqna’</i>, 1: 408 dan <i>Syarh Al Baijuri</i>, 1: 559-560.</p>
<p>Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal adalah firman Allah <i>Ta’ala</i>,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ</p>
<p>“<i>Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid</i>” (QS. Al Baqarah: 187). <i>Tubasyiruhunna</i> dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>(6) </b>keluar mani karena bercumbu</span></h4>
<p>Yang dimaksud <i>mubasyaroh</i> atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Lihat <i>Al Iqna’</i>, 1: 408-409 dan <i>Al Fiqhu Al Manhaji</i>, hal. 344.</p>
<p>Muhammad Al Hishni <i>rahimahullah </i>berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena <i>ihtilam</i> (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Lihat <i>Kifayatul Akhyar</i>, hal. 251).</p>
<p>Dalam <i>Hasyiyah Al Baijuri</i> (1: 560) disebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, walau karena bercumbu.</p>
<p>Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.” (<i>Al Fiqhu Al Manhaji</i>, hal. 344).</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>(7)</b> haidh dan <b>(8)</b> nifas</span></h4>
<p>Dari Abu Sa’id Al Khudri ketika Nabi <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i> ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ</p>
<p>“<i>Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?</i>” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).</p>
<p>Muhammad Al Hishni, penulis <i>Kifayatul Akhyar</i> berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.” (<i>Kifayatul Akhyar</i>, hal. 251).</p>
<p>Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqodho’ puasa pada hari tersebut.” (<i>Al Fiqhu Al Manhaji</i>, hal. 344).</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><strong>(9)</strong> Gila dan<strong> (10)</strong> Murtad</span></h4>
<p>Kedua sifat ini membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam keadaan gila dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan ‘<i>ahliyatul ‘ibadah</i>’).</p>
<p>Muhammad Al Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk <i>ahliyatul ‘ibadah</i> yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (<i>Kifayatul Akhyar</i>, hal. 251).</p>
<p><i>Bagaimana dengan orang yang pingsan? </i></p>
<p>Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah. Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan <i>Kifayatul Akhyar</i>, hal. 251 dan <i>Hasyiyah Al Baijuri, </i>1: 561.</p>
<p><i>Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah?</i></p>
<p>Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di atas. Namun yang <i>shahih</i> dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian tersebut tidak merusak puasa karena orang yang tidur masih termasuk <i>ahliyatul ‘ibadah</i> yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah. Lihat pembahasan <i>Kifayatul Akhyar</i>, hal. 251.</p>
<p>Demikian pembahasan mengenai pembatal puasa. Moga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. <i>Wallahu waliyyut taufiq.</i></p>
<p> </p>
<p><span style="color: #0000ff;"><b>Referensi</b></span>:</p>
<ol>
<li>
<i>Mukhtashor Abi Syuja’</i>, Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.</li>
<li>
<i>At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib</i>, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H.</li>
<li>
<i>Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’</i>, Syamsudin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Tauqifiyah.</li>
<li>
<i>Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor</i>,  Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishni, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.</li>
<li>
<i>Al Fiqhu Al Manhaji</i>,  Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, 1431 H.</li>
<li>
<i>Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala Matan Abi Syuja’</i>, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.</li>
</ol>
<p>—</p>
<p>@ <a href="http://darushsholihin.com/">Pesantren Darush Sholihin</a>, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Rabu, 10 Sya’ban 1434 H</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id/">Muslim.Or.Id</a></p>
 