
<p>Pertanyaan,  “Aku adalah seorang guru privat yang mengajari anak-anak di rumah  dengan gaji bulanan dengan nominal tertentu, berdasarkan kesepakatan di  antara kami. Jika anak absen selama sehari, seminggu, ataukah sebulan,  bolehkah aku mengambil gaji secara utuh tanpa ada uang yang kukembalikan  karena absennya anak tersebut selama sehari ataukah seminggu tersebut?”</p>
<p>Jawaban,  “Jika kesepakatan yang terjadi antara Anda dengan orang tua dalam  masalah sistem penggajian adalah menggunakan sistem gaji bulanan dengan  nominal tertentu dan anak telah diberi kesempatan untuk hadir namun dia  tidak hadir, Anda berhak untuk mendapatkan gaji yang telah disepakati,  baik peserta didik hadir atau pun tidak, selama ketidakhadirannya <strong>tidaklah</strong> dikarenakan keteledoran Anda. Dalam sistem penggajian seperti ini, gaji  didapatkan dengan semata-mata menyisihkan waktu untuk anak.</p>
<p>Lain  halnya jika sistem penggajian yang disepakati adalah per jam mata  pelajaran. Artinya, ada gaji dengan nominal tertentu untuk setiap jam  mata pelajaran sehingga waktu atau tempat tidaklah terikat hanya untuk  anak tertentu sajaو atau peserta didik tidak hadir karena kesalahan  Anda, maka Anda tidaklah berhak mendapatkan upah kecuali upah untuk  sejumlah jam mata pelajaran yang benar-benar Anda jalani. Dengan  demikian, Anda berkewajiban untuk mengembalikan upah sejumlah jam mata  pelajaran yang di dalamnya tidak ada proses belajar-mengajar dikarenakan  peserta didik tidak hadir.</p>
<blockquote>
<p>Pada dasarnya, Anda hanya  berhak mendapatkan upah manakala Anda bekerja karena upah adalah  kompensasi dari kerja yang Anda lakukan. Di sisi lain, sistem penggajian  itu tergantung kesepakatan dan perjanjian kerja yang disepakati.</p>
</blockquote>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ</strong></p>
<p> </p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, ‘<em>Kaum muslimin itu terikat dengan perjanjian yang mereka sepakati</em>.’ (H.R. Abu Daud, no. 3594; dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ عن عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ مَقَاطِعَ الْحُقُوقِ عِنْدَ الشُّرُوطِ</strong></p>
<p>Dari Abdurrahman bin Ghamin dari Umar, beliau mengatakan, ‘<em>Sesungguhnya, besaran hak itu tergantung pada kesepakatan</em>.’ (Riwayat Baihaqi, no. 14826; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam <em>Irwaul Ghalil</em>, 6:303)</p>
<p>Syekh  Muhammad Hasan Walad Ad-Dudu ditanya mengenai pekerja yang terikat  dengan suatu kontrak kerja namun dia tidak menjalaninya, apakah dia  boleh mendapatkan upah?</p>
<p>Jawaban beliau, ‘Jika si pekerja siap  dipekerjakan namun orang yang mempekerjakannya tidak jadi  mempekerjakannya, si pekerja berhak mendapatkan upah yang telah  disepakati. Akan tetapi, jika si pekerjalah yang teledor dan tidak mau  bekerja sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja, maka si  pekerja tidaklah halal untuk mendapatkan upah. Ketentuan ini berlaku  dalam transaksi mempekerjakan orang dan dalam transaksi sewa rumah.</p>
<p>Siapa  saja yang mempekerjakan seseorang dalam jangka waktu tertentu, namun  setelah baru bekerja selama dua atau pun tiga hari, orang yang  mempekerjakan tidak lagi membutuhkan si pekerja atau orang yang  mempekerjakan itu hendak pindahan rumah ke daerah yang lain, maka si  pekerja berhak mendapatkan upah utuh selama sebulan. Alasannya, si  pekerja telah siap dipekerjakan namun pihak yang mempekerjakanlah yang  mengurungkan diri. Akan tetapi, jika si pekerja itu yang tidak beres  bekerja maka dia tidak berhak mendapatkan upah karena kesalahan ada pada  dirinya.</p>
<p>Demikian pula orang yang menyewa rumah dalam jangka  waktu satu bulan, lalu setelah itu penyewa tidak membutuhkan rumah  sewaan tersebut dan ingin meninggalkan rumah yang telah disewa, maka  pemilik rumah itu berhak mendapatkan uang sewa utuh selama satu bulan.  Akan tetapi, jika ternyata rumah yang disewa itu tidak sesuai dengan  kriteria rumah yang dijanjikan ketika tanda tangan kontrak maka pemilik  rumah sama sekali tidak berhak mendapatkan upah.’</p>
<p>Walhasil, dalam  kasus yang Anda alami, Anda berhak mendapatkan gaji utuh selama satu  bulan, meski peserta didik tidak hadir pada sebagian jam pelajaran.”</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://islamqa.com/ar/ref/147066</em></p>
<p><strong><br> Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 