
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Apakah uang gaji para karyawan bank termasuk uang riba? <!--more--></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Bekerja di bank ribawi hukumnya haram, karena hal ini berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah ayat dan sebuah hadits yang terdapat dalam soal: Bekerja di bank riba bagian kedua. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim menjauhi riba dan segala perbuatan yang bisa membantu riba. Kita wajib bertakwa (takut) kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dalam masalah ini. Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> Maha Penolong.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2</em>, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan</p>
 