
<h2>Gambar Makhluk Bernyawa</h2>
<ol>
<li>Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah larangan menggambar makhluk bernyawa itu apakah mutlak tidak boleh? Ataukah boleh namun diperlakukan hina?</li>
<li>Bagaimanakah dengan kaus yang bergambar makhluk hidup (apakah boleh dipakai) atau harus diapakan?</li>
<li>Dan apakah foto manusia atau makhluk hidup yang asli (bukan lukisan tangan seseorang) termasuk yang dilarang? Bagaimana jika tidak dipajang, namun hanya disimpan di laptop?</li>
<li>Adakah<em> ikhtilaf</em> dalam masalah ini?</li>
</ol>
<p>Syukron, Ustadz, atas jawabnnya.</p>
<p><em>Angling (angli**@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<ol>
<li>Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang ber<a title="Hukum Menempel Stiker Gambar dan Tulisan pada Mushaf Alquran" href="https://konsultasisyariah.com/hukum-menempel-stiker-gambar-dan-tulisan-pada-mushaf-alquran" target="_blank"><strong>gambar</strong></a>. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan <strong>dihinakan,</strong> semisal sebagai keset sandal.</li>
<li>Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.</li>
<li>Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.</li>
<li>Ada<em> ikhtilaf </em>(silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.</li>
</ol>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 