
<p><em>Pertanyaan</em>, “Saya adalah seorang guru. Ada sebagian siswa  yang memberikan hadiah yang nilainya tidak seberapa saat kelulusan.  Hadiah tersebut telah kuterima. Berdosakah aku karenanya?”</p>
<p><em>Jawaban</em>, “Tidak diperbolehkan bagi seorang pengajar (guru  atau dosen) untuk menerima hadiah yang memiliki nilai materi meski remeh  dari muridnya, siapa pun dia. Jika Anda sudah terlanjur menerimanya,  hadiah tersebut wajib diserahkan ke kantor (baca: menjadi milik  instansi).</p>
<p>Solusi yang terbaik adalah hendaknya Anda jelaskan hukum agama dalam  masalah ini kepada murid yang bersangkutan dengan cara yang bijaksana,  sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika Ash-Sha’b bin Jatsamah  memberikan hadiah kepada Nabi berupa keledai saat Nabi dalam kondisi  ihram. Dengan bijaksana, Nabi berkata kepadanya,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>إنا لم نرده عليك إلا أنا حرم</strong></p>
<p>‘<em>Sesungguhnya, tidaklah kami mengembalikan hadiah yang kauberikan melainkan dikarenakan kami sedang dalam kondisi berihram</em>.’ (H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Hadiah murid kepada pengajar (guru atau dosen) itu memiliki dua status hukum:</p>
<ol>
<li>Statusnya adalah suap, jika hadiah ini mengharuskan si pengajar  melakukan tindakan yang menguntungkan murid yang memberikan hadiah.</li>
<li>
<em>Ghulul</em> atau harta khianat, jika hadiahnya ini diberikan  murid karena status orang yang diberi hadiah adalah gurunya, meski  hadiah tidak mengharuskan pihak yang diberi hadiah melakukan sesuatu  yang menguntungkan pihak yang memberi hadiah.</li>
</ol>
<p>Menimbang dua status hukum di atas maka seorang guru tidak boleh  menerima hadiah dalam bentuk apa pun dari seseorang yang masih berstatus  sebagai muridnya.</p>
<p>Jika hadiah tersebut sudah terlanjur diterima lalu guru yang mendapat  hadiah telah membalas hadiah tersebut dengan hadiah yang senilai atau  bahkan lebih mahal daripada hadiah yang diterima maka hukumnya adalah  tidak mengapa. Namun, seharusnya sejak awal, hadiah tersebut tidak  diterima.”</p>
<p><strong>Referensi:</strong><br> <em>http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5155</em><br> <em>http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=962</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://PengusahaMuslim.com/" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 