
<p style="text-align: center;">Syaikh Ibnu Baz <em>rahimahullah</em> yang pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam dalam fatwanya menerangkan.</p>
<p> </p>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Hukum nonton bioskop dan teater perlu dirinci:</strong></h2>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Pertama:</strong></h3>
<p>Jika dalam teater dan bioskop ada hal yang manfaat bagi kaum muslimin dan sesuai syariat seperti teater yang ada penampilan yang menampilkan kebenaran dan menyebarkan kebenaran dan juga menjelaskan perjalanan <a href="https://rumaysho.com/132-salafi-adalah-ahlus-sunnah-wal-jamaah.html">salafush shalih</a>, atau ada tayangan yang menerangkan hal-hal penting bagi kaum muslimin selama di dalamnya tidak ada gambar buka-bukaan aurat, tidak ada kerusakan, tidak ada iktilath (campur baur), tidak ada musik, dan kemungkaran semacamnya, selama di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin, maka tidaklah masalah.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://rumaysho.com/706-hukum-menonton-televisi.html"><span style="color: #ff0000;">Hukum Menonton Televisi</span></a></strong></p>
<p> </p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Kedua:</strong></h3>
<p>Adapun bioskop dan teater yang saat ini ada semuanya di dalamnya ada <a href="https://rumaysho.com/14887-dosakah-campur-baur-lawan-jenis-di-pasar-kampus-dan-rumah-sakit.html">ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan</a>, atau di dalamnya ada musik dan alat musik, juga nampak wanita yang buka-bukaan aurat, serta hal mungkar lainnya, maka tidaklah boleh masuk ke dalamnya dan juga mendatanginya, tidak boleh meridainya, bahkan wajib mengingkarinya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/2809-alat-musik-dalam-pandangan-ulama-syafii.html">Hukum Musik</a></span></strong></p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;"><strong>Referensi:</strong></h4>
<p>https://binbaz.org.sa/fatwas/18552/حكم-دخول-السينما-والمسرح</p>
<p> </p>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p>Diselesaikan di Barongan Imogiri Bantul saat menyantap nasi goreng, malam 18 Muharram 1441 H</p>
<p>Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://Rumaysho.Com" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumaysho.Com</a></p>
 