
<p><strong></strong>Satu  hal yang kita maklumi bersama dalam bab riba, bahwa tukar-menukar mata  uang sejenis, misalnya: rupiah, harus memenuhi dua persyaratan. <em>Pertama</em>,  tunai; dengan pengertian, sebelum penjual dan pembeli berpisah tempat,  masing-masing telah mendapatkan hal yang menjadi haknya. Kedua, nilai  dari dua uang tersebut haruslah sama. Artinya, Rp 50.000 hanya boleh  ditukar dengan uang yang nilainya Rp 50.000, sehingga Rp 51.000 tidak  boleh ditukar dengan Rp 50.000.</p>
<p>Berangkat dari hal ini, ada  sebagian orang yang melarang jual beli pulsa. Alasannya, ketika kita  beli pulsa, kita menyerahkan Rp 51.000 untuk membeli pulsa <em>Mentari</em>, misalnya, sedangkan kita hanya mendapat Rp 50.000. Ketika kita melakukan cek pulsa di layar <em>handphone</em> (<em>hp</em>) akan tertulis bahwa di dalam <em>hp</em> kita terdapat pulsa lima puluh ribu rupiah.</p>
<p>Dari  realita ini, ada orang yang berkesimpulan bahwa jual beli pulsa adalah  riba karena dalam transaksi ini, uang Rp 51.000 ditukar dengan Rp  50.000. Jadi, menurut mereka, ada riba <em>fadhl</em> dalam transaksi ini. Benarkah pendapat tersebut?</p>
<p>Jawaban untuk kasus di atas bisa diperoleh dengan mengingat kaidah fikih yang menyatakan bahwa: <strong>yang dijadikan tolak ukur dalam transaksi adalah maksud dan makna yang bisa disimpulkan dari transaksi yang dilakukan</strong>.  Meski setelah mengisi pulsa dikatakan bahwa kita memiliki pulsa sebesar  sekian rupiah, bukanlah berarti kita mendapatkan uang sebesar yang  tertulis, tetapi kita mendapatkan jasa pelayanan telepon dan <em>sms</em> senilai besaran rupiah yang tercantum di <em>hp</em> kita.</p>
<blockquote>
<p>Bukti  bahwa transaksi jual beli pulsa bukanlah barter uang dengan uang adalah  kita tidak bisa menggunakan kartu yang berisi pulsa Rp 50.000 untuk  membeli barang apa pun, di toko mana pun. Jika yang kita dapatkan  setelah mengisi pulsa adalah uang, tentu kita bisa mempergunakan kartu  yang telah diisi pulsa untuk berjual beli.</p>
</blockquote>
<p>Jadi,  transaksi riil yang terjadi dalam jual beli pulsa bukanlah “barter uang  dengan uang” sehingga bisa kita vonis terjadi riba jika ada selisih.  Akan tetapi, yang terjadi adalah pembelian jasa dengan menggunakan uang,  sehingga uang untuk membeli pulsa Rp 50.000 boleh jadi adalah sama  dengan nilai pulsa, yaitu Rp 50.000, kurang dari Rp 50.000, atau lebih  dari Rp 50.000.</p>
<p>Pertanyaan, “Di Aljazair, jika kami ingin mengisi  pulsa 100 dinar, penjual meminta kami untuk memberinya tambahan sebesar  10 dinar, sebagai kompensasi atas pengisian pulsa. Apa hukum hal ini?”</p>
<p>Jawaban  Syekh Ahmad An-Najmi, “Sepuluh dinar yang diminta oleh penjual pulsa  adalah upah penjualan jasa. Jika itu adalah upah penjualan jasa maka  hukumnya boleh. Boleh jadi, upah yang diminta penjual pulsa kurang dari  sepuluh dinar.”</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <a href="http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=17753"><em>http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=17753</em></a></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 