
<p>Untuk kesekian kalinya, negeri ini digemparkan dengan bom  bunuh diri. Yang lebih mengenaskan lagi, bom bunuh diri kali ini dilakukan di  salah satu masjid Allah, sesaat setelah imam bertakbiratul ihram shalat  jum’at!! Peristiwa ini melukai sebagian jamaah masjid yang tidak bersalah dan  menimbulkan kerusakan masjid.</p>
<p>Sulit dipahami jika hal ini dilakukan oleh kaum muslimin  yang justru dianggap lebih mengerti tentang agama Islam daripada orang orang  kebanyakan (baca : orang awam), atas nama jihad <em>fii sabiilillah</em>,  solidaritas muslim, atau yang lainnya. Mereka bertindak melampaui batas  menetapkan hukum hukum Islam sesuka hati mereka serta bertindak selayaknya  penguasa untuk melaksanakan hukum hukum yang ditetapkannya sendiri itu.</p>
<p>Mereka beranggapan bahwa apa yang telah mereka lakukan ini  akan jalan menuju syahid dan beroleh surga. Sungguh, telah jauh akal sehat  mereka dari kebenaran.</p>
<p>Telah terang dalil dalil dari Al Qur’an dan hadits hadits  yang shahih bahwa tindakan teror dengan peledakkan bom atau hanya sekedar  ancaman lewat telpon yang sering terjadi sebenarnya sangat diharamkan oleh  agama Islam. Bahkan seluruh dalil ini mudah dimengerti oleh orang orang awam  sekalipun karena jelas dan gamblangnya bahasanya kecuali terhadap orang orang  yang Allah tutup hati mereka terhadap kebenara agama Islam. <em>Wallahul  musta’aan</em></p>
<p>Haramnya tindakan teror tersebut dapat ditinjau dari  beberapa sisi yaitu :</p>
<ol>
<li>Teror adalah tindakan melampaui batas karena banyaknya  kematian dan besarnya kerusakan yang ditimbulkan.</li>
<p>Allah berfirman :</p>
<p class="arab">وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ</p>
<p><em>” .. dan janganlah kamu melampaui batas, karena  sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”</em> (Qs. Al  Baqarah: 190)</p>
<p>Dan dalam sebuah hadits Qudsi Allah <em>subhanahu wa ta’aala</em> berfirman yang artimya:</p>
<p><em>“Wahai hamba hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah  mengharamkan diri-Ku berlaku dzalim, dan Aku telah menjadikannya diharamkan  diantara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi.”</em> (HR Muslim dari  Abu Dzar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>)</p>
<li>Sebagai tindakan pengrusakan mengingat sangat besarnya  kerusakan terutama terhadab jiwa manusia, kemudian lingkungan baik berupa  gedung, kendaraan dan lainnya.</li>
<p>Allah <em>subhanahu wa ta’aala</em> berfirman :</p>
<p class="arab">وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ</p>
<p><em>“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di  bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang  ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.”</em> (Qs. Al Baqarah: 205)</p>
<p>Dan firman-Nya juga :</p>
<p class="arab">وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ قَالُواْ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ</p>
<p><em>“Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu  membuat kerusakan di muka bumi “. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami  orang-orang yang mengadakan perbaikan.”</em> (Qs. Al Baqarah: 11)</p>
<li>Ini jelas jelas tindakan bunuh diri karena pelakunya tahu  pasti bahwa ia akan mati dalam aksi itu.</li>
<p>Allah <em>subhanahu wa ta’aala</em> berfirman :</p>
<p class="arab">.  وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً. وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah  adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan  melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka.  Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”</em> (Qs. An Nisa’: 29 – 30)</p>
<p>Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p class="arab">مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا</p>
<p><em>“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung  hingga mati, maka dia di neraka Jahannam  dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal  selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun  itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam  keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan  besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka  Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya.”</em> (HR Bukhari dan Muslim dari  Abu Hurairah)</p>
<li>Sebagai tindakan membunuh orang lain.</li>
<p>Allah berfirman :</p>
<p class="arab">وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah  (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar..” </em>(Qs. Al Isra’:  33)</p>
<p>Allah <em>subhanahu wa ta’aala juga</em> berfirman :</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ . يَلْقَ أَثَاماً. يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain  beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)  kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang  melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),  (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal  dalam azab itu, dalam keadaan terhina.”</em> (Qs. Al Furqon: 68 – 69)</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wasallam</em> juga bersabda yang  artinya :</p>
<p><em>“Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim yang telah  bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang hak) selain Allah dan bahwa saya adalah  utusan Allah, kecuali salah satu dari yang tiga ini : orang yang berzina  (padahal ia telah berkeluarga), orang yang membunuh orang lain, dan orang yang  murtad meninggalkan jamaah kaum muslimin.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim dari  Ibnu Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em>)</p>
<p><em>“Lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada  pembunuhan seorang muslim.”</em> (HR An Nasaa’i dan At Tirmidzi dari Abdullah  bin ‘Amr <em>radhiyallahu ‘anhu</em>)</p>
<p>Dan di hadits yang lain :</p>
<p><em>“Dan janganlah kaliam membunuh anak anak kecil.”</em> (HR  Muslim dari Buraidah)</p>
<p>Dan perkataan beliau yang lain :</p>
<p><em>“Berangkatlah (ke medan  perang) dengan nama Allah, dengan (pertolongan) Allah dan dengan agama  Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua jompo, kanak kanak, bayi dan  perempuan.”</em> (HR Abu Dawud dari Anas <em>radhiyallahu ‘anhu</em>)</p>
<li>Sebagai tindakan membahayakan pihak lain, termasuk jiwa  mereka serta harta mereka yang kebanyakan tidak tahu menahu sama sekali tentang  masalahnya.</li>
<p>Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda yang artinya  :</p>
<p><em>“Barangsiapa yang sengaja membahayakan seseorang maka  Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya, dan barangsiapa sengaja menyusahkan  seseorang maka Allah akan menurukan kesusahan kepadanya.”</em> (HR. Abu Dawud,  At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Shirmah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>; dan  dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Shahih Ibnu Majah</em> Jilid II no  1897).</p>
<p><em>“Tidak boleh (satu pihak) membahayakan (pihak lain), yang  tidak boleh (keduanya) saling membahayakan.”</em> (HR Ibnu Majah dari Ubadah bin  Ash Shamit <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dan Ibnu Abbas <em>radhiyallahu ‘ahnu</em> dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam <em>Ghayatil Maram</em> no. 254)</p>
<li>Sebagai tindakan yang mengancam (mengintimidasi) orang  lain, termasuk teror dengan telpon yang menyebabkan manusia tidak tenteram  karenanya.</li>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa salam</em> bersabda :</p>
<p><em>“Tidak halal seorangmuslim menakut nakuti muslim yang  lain.”</em> (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Shahih  Abu Dawud</em> no. 5004)</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda,</p>
<p><em>“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami,  maka dia bukan dari kami..”</em> (HR Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar <em>radhiyallahu  ‘anhuma</em>).</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda :</p>
<p><em>“Apabila salah seorang dari kalian lewat di masjid atau  pasar dengan membawa anak panah, maka hendaknya dia memegangnya pada ujungnya  dengan telapak tangannya agar tidak melukai seorang pun dari kaum muslimin..”</em> (Mutafaqun ‘alaih)</p>
<li>Dan diantara kaidah Islam adalah ‘mendatangkan  kemaslahatan dan mencegah kemudharatan’ sedangkan aksi orang orang itu tidak  mengandung mashlahat dan manfaat sedikitpun sementara mudharat yang ditimbulkan  tidak terhingga.</li>
</ol>
<p><strong>Pembunuhan Terhadap Orang Kafir</strong></p>
<p>Dalam ajaran Islam, terdapat perintah memelihara kesepakatan  dan perjanjian dan larangan membunuh orang orang yang memiliki perjanjian denga  kaum muslimin dan orang orang yang mendapat jaminan keamanan Allah <em>subhanahu  wa ta’aala</em>. Firman-Nya :</p>
<p class="arab">وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً</p>
<p><em>“dan penuhilah janji. sesungguhnya janji itu pasti  diminta pertanggungan jawabnya”</em> (Qs. Al-Isra’: 34)</p>
<p>dan Firman-Nya di surat  yang lain :</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”</em> (Qs. Al Maidah: 1)</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wasallam </em>bersabda :</p>
<p><em>“Barangsiapa yang menjamin keamanan seseorang lalu dia  membunuhnya, maka aku berlepas diri dari pembunuhan itu, sekalipun yang dibunuh  adalah seorang kafir.”</em> (HR. Nasa’i dan Bukhari dalam <em>Tqikh Al Kabir</em> dari Amr bin al Hamq <em>radhiyallahu ‘anhu</em>; Lihat <em>Shahihul Jami’</em> no.  6103)</p>
<p>Sabda Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
<p><em>“Orang orang yang beriman itu setara (kedudukan) darah  (jiwa) mereka. Dan perjanjian diantara mereka sampai kepada kalangan bawah  mereka…”</em> (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dan di shahihkan oleh Syaikh Al  Albani dalam <em>Irwa’ul Ghalil </em>no.2208)</p>
<p><strong>Ancaman Dan Adzab Bagi Pelaku</strong></p>
<p>Orang orang yang melampaui batas itu (pelaku teror – red).  Sama sekali tidak memperhatikan <em>dzimmah</em> (perjanjian) kaum muslimin,  serta tidak memelihara kesepakatan dan perjanjian. Mereka membunuhi orang orang  yang telah mendapat jaminan keamanan dari penguasa. Padahal terdapat ancaman  azab yang keras terhadap pelaku kejahatan semacam ini, sebagaimana terdapat  dalam firman Allah <em>subhanahu wa ta’aala</em>:</p>
<p class="arab">وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً</p>
<p><em>“Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada  perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)  membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta  memerdekakan hamba sahaya yang beriman”</em> (Qs. An Nisaa: 92)</p>
<p>Jika seorang kafir seorang kafir dzimmi yang mendapatkan  jaminan keamanan dibunuh secara tidak sengaja dan pelakunya harus membayar diat  atau kafarat (memerdekakan budak), maka bagaimana halnya jika dia dibunuh  dengan sengaja?? tentu kejahatan lebih keji dan dosanya lebih besar. Dan  ancaman azabnya juga sangat berat sebagaimana sabda Nabi <em>shalallahu ‘alaihi  wasallam</em></p>
<p><em>“Barangsiapa yang membunuh seorang mu’ahad (non muslim  yang mendapa jaminan keamanan), maka dia tidak akan mencium baunya surga,  padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.”</em> (HR Bukhari dari  Abdullah bin ‘Amr)</p>
<p>Jadi tidak boleh mengganggu orang orang kafir yang dijamin  keamanannya dengan gangguan apapun, apalagi sampai membunuhnya sebagaimana  teror teror yang telah terjadi. Bahkan pelakunya diancam tidak akan masuk  surga. Kita berlindung kepda Allah dari kehinaan seperti itu.</p>
<p>Jika hukuman atas pembunuhan terhadap orang kafir sudah  begitu berat, apalagi hukum atas pembunuhan terhadap kaum muslimin.  Perhatikanlah firman Allah :</p>
<p class="arab">وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً</p>
<p><em>“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan  sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka  kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”</em> (Qs. An Nisaa: 93)</p>
<p>Ayat ini sungguh terang dan jelas.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Aksi teror dan semacamnya adalah hasil sikap dan pemikiran  sesat para pelakunya yang menantang kemurkaan Allah, mengakibatkan kemudharatan  dan kerusakan yang sangat besar. Dosanya akan dipikul mereka sendiri’ serta  orang orang yang mendukung terlaksananya aksi aksi tersebut</p>
<p>Tindakan ini merupakan kedzaliman. Kejahatan dan  penyimpangan dari ajaran Islam yang lurus, bahkan telah jelas keharamannya dan  ia termasuk dalam dosa besar.</p>
<p>Dengan banyaknya dalil yang berkaitan dengan masalah  terorisme dan semacamnya sebagaimana telah disebutkan diatas, maka sudah  selayaknya jika manusia tidak menisbatkan aksi aksi kriminal itu pada agama  yang mulia ini atau menganggap aksi aksi itu sebagai sifat dari orang orang  yang beragama. Atau karena aksi aksi itu lantas mencela amar ma’ruf nahi munkar  yang merupakan tonggak penegak agaman ini.</p>
<p>Adapun terhadap orang yang mengalami kerancuan, hendaknya  diberi bantahan dengan cara yang lebih baik, yaitu menyampaikan kepadanya bahwa  ayat ini maknanya beginim hadits itu maknanya demikian, Allah berfirman begini,  rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda begini, terus demikian  sampai hilang kerancuan itu dan sampai jelas kebenaran baginya.</p>
<p>Demikianlah kewajiban sesama kaum muslimin untuk menempuh  jalan Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan para shahabat beliau,  yaitu dengan ucapan ucapan yang santundan cara cara yang baik karena kekuasaan  tidak pada mereka da tidak pula pada selain mereka. Sehingga kewajiban mereka  hanya menashihati para penguasa dan pemegang tanggung jawab dengan cara yang  penuh hikmah sehingga semua pihak tolong menolong mencegah kejahatan dan melaksanakan yang haq. <em>Billahi taufik wal hidayah</em></p>
<p>***<br>
artikel <a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
Disalin dari Majalah <em>Fatawa</em> No. 07 Tahun II; 1425 H / 2004 M  dengan sedikit penambahan</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 