
<p><strong>HEWAN KURBAN</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari</p>
<p>Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman.</p>
<p><strong>قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ</strong></p>
<p>“<em>Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya</em>” [al-An’am/6 : 162]</p>
<p>Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :</p>
<p><strong>Pertama</strong> : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p><strong>مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا</strong></p>
<p>“<em>Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami</em>“<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p>Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.</p>
<p><strong>Kedua </strong>: Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p><strong>مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ</strong></p>
<p>“<em>Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah</em>“<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada<a href="#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a> perkara yang memalingkan dari dhahirnya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong> : Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda.</p>
<p><strong>أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِىَ الَّتِى تُسَمَّى الرَّجَبِيَّةُ</strong></p>
<p>“<em>Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih ‘atirah<a href="#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a> setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah</em>“<a href="#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a></p>
<p>Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.</p>
<p><em>Berkata Ibnul Atsir</em> : ‘Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a></p>
<p>Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p><strong>إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا</strong></p>
<p>“<em>Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya”.</em><a href="#_ftn8" name="_ftnref8">[<strong>8]</strong></a></p>
<p><strong>Mereka berkata</strong><a href="#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a> : “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ….” , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang”.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya<a href="#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a></p>
<p>“Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …..” Mereka Berkata : “Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) !” Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : “Jika engkau mau lakukanlah”, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada.</p>
<p>Seperti firman Allah :</p>
<p><strong>إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا</strong></p>
<p>“<em>Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah</em> ….” [al-Maidah/5 : 6]</p>
<p>Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an (Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.</p>
<p>Dalam ayat ini Allah berfirman :</p>
<p><strong>إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ﴿٢٧﴾لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ</strong></p>
<p>“<em>Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus</em>” [at-Takwir /81: 27-28]</p>
<p>Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib”.</p>
<p>Kemudian beliau rahimahullah berkata<a href="#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a> : Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ….. “<a href="#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a></p>
<p>Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : “Siapa yang ingin menyembelih kurban …” sama halnya dengan sabda beliau : “Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji ……..”</p>
<p>Imam Al-‘Aini rahimahullah<a href="#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a> telah memberikan jawaban atas dalil mereka yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab “Al-Hadayah”<a href="#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a> yang berbunyi : “Yang dimaksudkan dengan iradah (keinginan/kehendak) dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a’lam- adalah lawan dari sahwu (lupa) bukan takhyir (pilihan, boleh tidaknya -pent)”. Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan :</p>
<p>“Yakni : Tidaklah yang dimaksudka takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, maka jadilah seakan-akan ia berkata : “Siapa yang bermaksud untuk menyembelih hewan kurban di antara kalian”, dan ini tidak menunjukkan dinafikannya kewajiban, sebagaimana sabdanya:</p>
<p>“<em>Siapa yang ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu</em>“<a href="#_ftn15" name="_ftnref15">[15]</a></p>
<p>Dan sabda beliau.</p>
<p>“<em>Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi</em>“<a href="#_ftn16" name="_ftnref16">[16]</a></p>
<p>Yakni siapa yang bermaksud shalat Jum’at, (jadi) bukanlah takhyir ….</p>
<p>Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam “Sunan Abi Daud” (2810), “Sunan At-Tirmidzi” (1574) dan “Musnad Ahmad” (3/356) dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.</p>
<p>Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.</p>
<p>Wallahu a’lam</p>
<p>[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]<br>
_______<br>
Footnote.<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Lihat Minhajul Muslim (355-356)<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa’i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).<br>
<a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, nantikanlah<br>
<a href="#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> Berkata Abu Ubaid dalam “Gharibul Hadits” (1/195) : “Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.<br>
<a href="#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa’i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi bernama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam “Sunannya” dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)<br>
<a href="#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a>  Jami ul-ushul (3/317) dan lihat ‘Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah (103-105) dan “Al-Mughni” (8/650-651).<br>
<a href="#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa’i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam “Syarhu Ma’anil Atsar” (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha<br>
<a href="#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a>.”Al-majmu” 98/302) dan Mughni Al-Muhtaj” (4/282) ‘Syarhus Sunnah” (4/348) dan “Al-Muhalla” 98/3)<br>
<a href="#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a> Majmu Al-Fatawa (22/162-163).<br>
<a href="#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> Sama dengan di atas<br>
<a href="#_ftnref12" name="_ftn12">[12]</a> Diriwayatkan Ahmad (1/214,323, 355), Ibnu Majah (3883), Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/114) dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud (1732), Ad-Darimi (2/28), Al-Hakim (1/448), Ahmad (1/225) dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat ‘Irwaul Ghalil” oleh ustadz kami Al-Albani (4/168-169)<br>
<a href="#_ftnref13" name="_ftn13">[13]</a> Dalam ‘Al-Binayah fi Syarhil Hadayah” (9/106-114)<br>
<a href="#_ftnref14" name="_ftn14">[14]</a> Yang dimaksud adalah kitab “Al-Hadayah Syarhul Bidayah” dalam fiqih Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yang biasa digunakan dalam madzhab ini. Sebagaimana dalam “Kasyfudh Dhunun” (2/2031-2040). Kitab ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani, wafat tahun (593H), biografinya bisa dilihat dalam ‘Al-Fawaidul Bahiyah” (141).<br>
<a href="#_ftnref15" name="_ftn15">[15]</a> Aku tidak mendapat lafadh seperti iin, dan apa yang setelahnya cukup sebagai pengambilan dalil.<br>
<a href="#_ftnref16" name="_ftn16">[16]</a> Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (844) dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor (877), 9894) dan (919)</p>
 