
<p>Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘<em>sunnat</em>’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat <em>Shohih Fiqh Sunnah</em>, I/98).  Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (<em>Fiqh Sunnah</em>, 1/37)</p>
<p>Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah<em> radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ</span></p>
<p>“<em>Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.”</em> (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab <em>Fiqh Sunnah</em>, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan <em>Al Qodum</em> di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat <em>Fiqh Sunnah, </em>1/37)</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>Hukum khitan</strong></span></p>
<p>Ada 3 pendapat dalam hal ini :</p>
<ol>
<li>Wajib bagi laki-laki dan perempuan</li>
<li>
<em>Sunnah</em> (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan</li>
<li>Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat <em>Shohih Fiqh Sunnah</em>, I /98)</li>
</ol>
<p><span style="color: #800000;"><strong>Wajibnya khitan bagi laki-laki</strong></span></p>
<p>Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah :</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim <em>‘alaihis salam</em> dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda yang artinya,“<em>Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.”</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ </span></p>
<p><em>“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”</em> (An Nahl : 123)</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,”</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ</span></p>
<p><em>Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah</em>.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib.</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat <em>Shohih Fiqh Sunnah</em>, I /99 dan <em>Asy Syarhul Mumthi’</em>, I/110)</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan</strong></span></p>
<p>Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang artinya,”<em>Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.</em>” (HR. Ibnu Majah, <em>shahih</em>). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam <em>As Silsilah Ash Shohihah</em>.</p>
<p>Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka.</p>
<p>Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> dalam kitabnya Asy <em>Syarhul Mumthi’</em>. Beliau mengatakan,”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu <em>thoharoh </em>(bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis.</p>
<p>Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk  mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat <em>Shohih Fiqh Sunnah</em>, I/99-100 dan <em>Asy</em> <em>Syarhul Mumthi’</em>, I/110)</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong> : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah <em>sunnah</em> (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya.</p>
<p><span style="color: #800000;"><strong>Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran</strong></span></p>
<p>Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, beliau berkata bahwa, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam <em>Ash Shogir</em>)</p>
<p>Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> mengatakan,”<em>Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …</em>” (HR. Ath Thabrani dalam <em>Al Ausath</em>)</p>
<p>Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat <em>Tamamul Minnah, </em>1/68)</p>
<p>Adapun <span style="text-decoration: underline;">batas maksimal usia khitan</span> adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat <em>Tamamul Minnah, </em>1/69)</p>
<p>Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat <em>Al Mulakkhos Al Fiqh</em>, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.</p>
<p> </p>
<p>Demikian pembahasan kami mengenai sunnah-sunnah fitrah. Semoga bermanfaat. <em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.</em></p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="undefined/" target="_blank">www.rumaysho.com</a></p>
 