
<p><em>Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. </em>Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).<a href="#_ftn1">[1]</a> Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.</p>

<h2><span style="color: #ff00ff;"><strong>Pendapat pertama</strong><strong>:</strong><strong> Diwajibkan bagi orang yang mampu</strong></span></h2>
<p>Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.</p>
<p>Di antara dalil mereka adalah firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p align="center"><span style="color: #0000ff; font-size: 18pt;">فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ</span></p>
<p>“<em>Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).</em>” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p align="center"><span style="color: #0000ff; font-size: 18pt;">مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا</span></p>
<p>“<em>Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.</em>” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan</em></strong>)</p>
<h2><span style="color: #ff00ff;"><strong>Pendapat kedua</strong><strong>:</strong> <strong>Sunnah dan Tidak Wajib</strong></span></h2>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah <em>sunnah mu’akkad</em>. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.</p>
<p>Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="color: #0000ff; font-size: 18pt;">إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ</span></p>
<p>“<em>Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya</em>.”<a href="#_ftn3">[3]</a> Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.</p>
<p>Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengatakan, “<em>maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya</em>”, tanpa disertai adanya kemauan.</p>
<p>Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib<a href="#_ftn4">[4]</a>. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. <a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).</p>
<p align="center"><span style="color: #0000ff; font-size: 18pt;">فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا</span></p>
<p>“<em>Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.</em>”<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sendiri memerintahkan, “<em>Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu </em><em>dan ambil</em><em> perkara yang tidak meragukanmu</em>.” <span style="text-decoration: underline;">Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. </span><em>Wallahu a’lam</em>.”<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban</strong></span></h2>
<p>Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut:</p>
<ol start="1">
<li>Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.</li>
<li>Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian.</li>
<li>Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.</li>
<li>Telah baligh (dewasa) dan berakal.<a href="#_ftn8">[8]</a>
</li>
</ol>
<p>Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah.</p>
<p><em>Ahsan</em>-nya (baiknya) pembaca sekalian membaca artikel tentang hikmah qurban <a title="Hikmah Ibadah Qurban" href="https://rumaysho.com/631-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html" target="_blank" rel="noopener"><strong>di sini</strong></a>.</p>
<p align="center"><em>Wallahu waliyyut taufiq.</em></p>
<p>@ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA</p>
<p>6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011)</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/28848-sedekah-dan-qurban-pasti-akan-mendapat-rezeki-pengganti.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/1961-sudah-qurban-kok-malah-dijual.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Sudah Qurban Kok Malah Dijual</strong></span></a></li>
</ul>
<hr>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>5/75.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>5/77.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini <em>shahih</em>.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>5/76-77.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> HR. Muslim no. 681.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> <em>Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an</em>, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80.</p>
 