
<p><iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/365231192&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe></p>
<h2>Hewan Disembelih dengan Mesin</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikium</p>
<p>Pak Ustadz, saya mau tanya tentang <strong>makanan daging</strong>. Jika <strong>daging</strong> disembelih dengan mesin atau ditembak apa hukum memaknnya? Karena saya bekerja di negeri kafir.</p>
<p>Dari: Imam<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du</em></p>
<p>Berikut keterangan dari Syaikh Abdurrahman al-Barrak</p>
<p>Daging yang tersebar di negeri kafir, ada beberapa macam:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, daging ikan. Hukumnya halal apapun keadaannya. Karena status kehalalan ikan tidak bergantung pada penyembelihan atau dibacakan basmalah saat menyembelih.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, daging selain ikan</p>
<p>Daging ini halal bagi kaum muslimin, dengan syarat:</p>
<p>a. Yang menyembelihnya beragama Nasrani atau Yahudi.</p>
<p>b. Tidak diketahui dengan pasti bahwa mereka menyembelih dengan cara yang salah, seperti disetrum, dicekik, atau dipukul kepalanya.</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p class="arab">الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ</p>
<p>“<em>Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Sembelihan orang-orang ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan sembelihan kalian halal (pula) bagi mereka…</em>” (QS. Al-Maidah: 5)</p>
<p>Akan tetapi jika diketahui bahwa mereka membunuh hewan tadi dengan salah satu cara yang terlarang, seperti disetrum, dicekik, atau dipukul maka dagingnya haram, karena status hewan ini menjadi <em>al</em>–<em>munkhaniqah</em> (hewan yang mati tercekik) atau <em>al</em>–<em>Mauqudzah</em> (hewan yang mati terpukul).</p>
<p>Kemudian, jika pelaku penyembelihan itu selain Yahudi dan Nasrani, maka dagingnya haram. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ</p>
<p>“<em>Janganlah kalian makan, sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena makan daging seperti itu adalah kefasikan</em>.” (QS. Al-Anam: 121).</p>
<p>Wajib bagi setiap muslim untuk berusaha bersungguh-sungguh menjauhi yang jelas-jelas haramnya, dan berusaha menghindari yang <em>mutasyabihat</em> (belum jelas kehalalannya), sebagai upaya untuk menyelamatkan agama dan badannya dari nutrisi yang haram.</p>
<p>Sumber: Fatwa Islam, no. 10339</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="daging sembeliah" href="https://konsultasisyariah.com/daging-disembelih-dengan-mesin" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
 