
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Aku adalah seorang distributor produk tertentu untuk daerah tertentu.  Bolehkah aku membuat perjanjian dengan pihak perusahaan agar mereka  tidak mengangkat distributor baru untuk daerah kerjaku kecuali dengan  seizinku. Bolehkan perjanjian semacam ini?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Nampaknya persyaratan tersebut adalah persyaratan yang dibolehkan,  karena hukum asal berbagai persyaratan dan perjanjian di antara kaum  muslimin adalah halal. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود) المائدة:1</p>
<p>Yang artinya, “<em>Wahai orang-orang yang beriman laksanakanlah perjanjian atau kesepakatan kalian</em>.” (QS. Al-Maidah: 1).</p>
<p>Yang dimaksud dengan melaksanakan kesepakatan adalah melaksanakan  pokok kesepakatan dan rincian kesepakatan. Termasuk rincian kesepakatan  adalah berbagai persyaratan yang ada dalam kesepakatan.</p>
<p>Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">المسلمون على شروطهم</p>
<p>“<em>Kaum muslimin itu wajib melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan mereka</em><em>.</em>” (HR. Bukhari secara <em>mu’allaq</em> dan Abu Daud secara bersambung no.3594).</p>
<p>Sumber:<br> Fatawa Syaikh Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, juz: 1.</p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 