
<h2>Gundul Bagi Wanita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Saya mau tanya, bagaimanakah hukum seorang istri  yang <a title="menggundul" href="https://konsultasisyariah.com/hukum-gundul-bagi-wanita" target="_blank"><strong>menggundul</strong></a> rambutnya karena perintah suami? Terimakasih</p>
<p>Dari: Kukuh<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
<em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah</em></p>
<p>Faqihuz Zaman, Syaikh Muhammad bin Shaleh Ibnu Utsaimin menjelaskan,<br>
Menggundul rambut wanita, jika untuk keperluan mendesak (darurat), hukumnya tidak mengapa, misalnya ada luka di kepalanya sementara tidak memungkinkan untuk mengobatinya kecuali dengan menggundul kepala. Semacam ini dibolehkan.</p>
<p>Adapun menggundul kepala bagi wanita bukan karena keadaan mendesak, para ulama menegaskan bahwa hukumnya haram wanita menggundul kepalanya. Karena tindakan ini termasuk bentuk meniru laki-laki. Padahal Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat para wanita yang meniru-niru gaya lelaki.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa Nurun ‘ala Ad-Darb</em>: <em>http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4690.shtml</em></p>
<p>Hadis yang beliau maksudkan adalah hadis dari Ibnu Abbas <em>radhiallahu’anhu</em>,</p>
<p class="arab">لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال</p>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari)</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) </strong></p>
 