
<p><span style="font-weight: bold;">Hadiah Dokter Suap</span></p>
<p>Menimbang adanya persaingan ketat di antara  perusahaan obat yang demikian banyak, maka perwakilan perusahaan obat  memberikan hadiah kepada para dokter semisal pena yang tercantum padanya  nama perusahaan, jam, tape recorder dll. Hadiah-hadiah tersebut adalah  kompensasi karena dokter meresepkan obat yang diproduksi oleh perusahaan  tersebut. Perlu diketahui bahwa perusahaan obat memang telah menyiapkan  anggaran khusus untuk iklan. Terkadang perusahaan obat menjanjikan  hadiah dengan nilai tertentu sebagai kompensasi karena telah meresepkan  obat tertentu dalam jumlah tertentu.</p>
<p>Terkadang perusahaan obat  menjanjikan kepada <a href="halal-haram-hadiah-1571">dokter hadiah</a> sebagai kompensasi karena telah  meresepkan obat tertentu tanpa menargetkan nilai tertentu untuk obat  yang diresepkan. Terkadang isi obat sama, akan tetapi obat tersebut  diproduksi oleh beberapa perusahaan dengan nama yang berbeda-beda.  Seorang dokter lantas meresepkan obat yang perwakilan perusahaan  pemroduksinya rutin mengunjunginya dengan membawa berbagai macam hadiah.  Apakah memasarkan obat dengan cara semacam ini diperbolehkan ataukah  tidak? Apa hukum hadiah perusahaan obat kepada dokter?</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah:</p>
<p class="arab">لا يجوز للطبيب أن يقبل الهدايا من شركات الأدوية ، لأن ذلك رشوة محرمة ، ولو سميت بهدية ، أو غير ذلك<br> من الأسماء ، لأن الأسماء لا تغير الحقائق ، ولأن هذه الهدايا تحمله على  الحيف مع الشركة التي تهدي إليه دون غيرها ، وذلك يضر بالشركات الأخرى</p>
<p>Tidak  boleh bagi seorang dokter untuk menerima hadiah dari berbagai  perusahaan obat karena hadiah tersebut adalah suap yang tentu saja  hukumnya adalah haram meski diberi kedok ‘hadiah’ atau nama indah  lainnya karena perubahan nama itu tidak mengubah hakikat sesungguhnya.<br> Alasan lain untuk melarang hadiah semacam ini adalah karena hadiah ini  mendorong seorang dokter untuk hanya berpihak kepada perusahaan obat  yang memberikan hadiah kepadanya yang tentu saja dampaknya adalah  merugikan perusahaan lain.</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh  Abdul Aziz bin Abdullah alu Syaikh, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin  Ghadayan dan Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>,  23:570-572, pertanyaan pertama dalam fatwa no.21772).</p>
<p>———————<br>Ayo bergabung di <strong><a href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/">Milis pm-fatwa</a></strong>. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<div> </div>
<div>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</div>
<div>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</div>
 