
<p>Apa hukum menjual-belikan organ tubuh manusia?</p>
<p>Seperti menjual ginjal atau anggota tubuh lainnya. Apakah sah?</p>
<p>Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan.</p>
<p>Dalam hadits disebutkan,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ</span></p>
<p><em>“Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” </em>(HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).</p>
<p> </p>
<h4>
<strong>Syarat sah jual beli: </strong>Objek yang diperjualbelikan haruslah suci, sedangkan bangkai itu najis.</h4>
<p>Saat ginjal itu dicangkokkan, bisa berfungsi kembali, apakah menjadi suci? Jawabannya, iya. Karena ginjal ini bukan lagi dikatakan dilepas dari yang hidup.</p>
<p> </p>
<h4>
<strong>Masalahnya: </strong>Hukum jual beli ginjal dan organ tubuh manusia?</h4>
<p><strong>Jawabannya, haram karena organ tubuh bukanlah milik kita, tetapi milik Allah. Haram hukumnya menjual yang bukan milik kita.</strong> Menjual organ termasuk merendahkan martabat manusia. <strong>Sepakat ulama kontemporer, haram menjual organ tubuh manusia.</strong></p>
<p>Akan tetapi, boleh mendermakan organ tubuh manusia pada yang membutuhkan tanpa imbalan dengan syarat:</p>
<ol>
<li>Si penderma tidak celaka</li>
<li>Diyakini bahwa proses pencangkokan itu berhasil</li>
</ol>
<p>Adapun jika si penderma diberi hadiah, seperti itu tidak mengapa.</p>
<p> </p>
<h4><strong>Referensi:</strong></h4>
<p><em>Harta Haram Muamalat Kontemporer.</em> Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/7364-hukum-jual-beli-gambar-dan-lukisan.html"><strong>Apa Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan?</strong></a></span></li>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/6754-hukum-jual-beli-bangkai.html"><strong>Apa Hukum Jual Beli Bangkai?</strong></a></span></li>
</ul>
<p>—</p>
<p style="text-align: center;">Disusun di <a href="https://darushsholihin.com"><strong>Darush Sholihin</strong></a>, Rabu, 9 Rabiuts Tsani 1442 H (25 November 2020)</p>
<p style="text-align: center;">Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p style="text-align: center;">Artikel <a href="https://rumaysho.com">Rumaysho.Com</a></p>
 