
<p></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Apa hukum menjual komputer kepada perusahaan asuransi?</p>
<p>Jawaban Syaikh Ubaid bin Abdullah al Jabiri:</p>
<p class="arab">لا أرى بأسًا عليك في ذلك أنت عامل تأخذ الأجرة ولست مسئولًا عن استخدام هذه الآلات والأجهزة التي تقدمها لك الشركة</p>
<p>Aku  berpandangan bahwa tidaklah mengapa bagi penanya untuk melakukan hal  tersebut. Status Anda hanyalah bekerja untuk mendapatkan upah. Anda  tidak bertanggung jawab atas penggunaan komputer tersebut oleh pihak  perusahaan pembeli.</p>
<p>Sumber: <em>http://ar.miraath.net/fatwah/3370</em></p>

<p></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/tanyajawab-syariah-dengan-1614">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p> </p>
<p> </p>
<div>————–</div>
<div>Ayo bergabung di <strong><a href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/">Milis pm-fatwa</a></strong>. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.<br> </div>
<div>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</div>
<div>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</div>
 