
<h2>Memelihara burung hukumnya boleh dengan syarat:</h2>
<p><strong> Pertama,</strong> dipenuhi kebutuhan makannya</p>
<p><strong> Kedua, </strong>burung tersebut bukan tergolong burung yang akan mati jika  dikurung. Sebagaimana penjelasan ahlinya ada beberapa burung yang jika  dikurung akan mati. Burung semacam ini tidak boleh dipelihara.</p>
<p>Sedangkan  burung selainnya boleh dikurung asalkan kebutuhan makannya dipenuhi.  Dalilnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim  dari Abu Hurairah mengenai perempuan yang masuk neraka gara-gara seekor  kucing. Beliau bersabda,</p>
<p class="arab">فلا هي حبستها فأطعمتها، ولا تركتها تأكل من خشاش الأرض</p>
<p><em>“Dia  tidak memberi makanan untuk kucing tersebut manakala dia ingin  mengurungnya. Tidak pula dia biarkan kucing tersebut sehingga dia bisa  cari makan sendiri.”</em></p>
<p>Sejumlah ulama mengatakan bahwa hadis di atas  menunjukkan bolehnya mengurung hewan asalkan kebutuhan makanannya  dipenuhi. Sehingga jika ada yang memelihara dan mengurung kambing,  kucing, atau burung dan kebutuhan makanannya dipenuhi dan diperhatikan  maka hukumnya adalah diperbolehkan.</p>
<p><strong><a href="hukum-gaji-guru-1575">Dalil</a></strong> yang lain adalah hadis  yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas yang menceritakan  bahwa Nabi melewati seorang anak kecil yang bermain-main dengan seekor  burung kecil. Setelah itu Nabi kembali menemuinya lagi, namun beliau  jumpai anak kecil tersebut menangis. Nabi berkata kepadanya,</p>
<p class="arab">يا أبا عمير؛ ما فعل النغير؟</p>
<p><em>“Wahai Abu Umair (panggilan untuk anak tersebut, pen.), apa yang dilakukan oleh burungmu?”</em></p>
<p>Dalam  hadis di atas Nabi membiarkan anak tersebut memelihara dan bermain  dengan burung yang dia pelihara. Nabi pun tidak memerintahkan  keluarganya agar melepas burung tersebut.</p>
<p>Hadis ini mengandung  banyak pelajaran. Ibnu al Qash as Syafii menulis sebuah buku khusus  memuat kandungan yang bisa disimpulkan dari hadis di atas. Beliau bisa  menyebutkan kurang lebih tiga puluh kandungan. Ibnu Hajar dalam Fathul  Bari menambahkan sepuluh kandungan. Sehingga totalnya ada empat puluh  poin kandungan. Di antaranya adalah bolehnya mengurung burung.</p>
<p>Jika  boleh memelihara burung berarti burung adalah sesuatu yang bernilai  sehingga diperbolehkan juga menjual atau membelinya terlebih lagi jika  untuk dikomsumsi. Kesimpulannya, memperdagangkan burung hukumnya boleh.</p>
<p>Akan  tetapi mengejar-ngejar merpati, mengambil merpati yang bukan miliknya,  mengganggu tetangga, naik naik ke loteng rumah dan melihat hal-hal yang  tidak pantas untuk dilihat karenanya adalah di antara sisi bahaya  memelihara burung merpati.</p>
<p>Dalam kitabnya, Al Manar al Munif,  Ibnul Qoyim menilai hasan sebuah hadis yang isinya Nabi melihat seorang  yang mengejar-ngejar burung merpati, ketika itu beliau berkomentar,</p>
<p class="arab">شيطان يتبع شيطان</p>
<p><em>“Ada setan mengejar setan”.</em></p>
<p>Sehingga  memelihara burung merpati, mengambil merpati yang bukan miliknya dan  sibuk dengan merpati sehingga meninggalkan berbagai kewajiban dan  ketaatan adalah suatu hal yang tercela. Sedangkan semata mata memelihara  burung dengan memenuhi semua kebutuhan makannya dan haknya yang lain  tanpa melakukan hal yang tercela karenanya hukumnya adalah tidak  mengapa. (<em>Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Salman</em>, pertanyaan no 200).</p>
<p><strong>Artikel <a title="pelihara burung">www.PengusahaMuslm.com</a></strong></p>
 