
<p><em>Pertanyaan</em>, “Apa hukum berjualan di halaman masjid?”</p>
<p><em>Jawaban</em>,  “Sesungguhnya, halaman dan pelataran masjid serta daerah kanan dan kiri  masjid, demikian pula bangunan yang ditambahkan ke masjid serta semua  yang bersambung dengan masjid, baik berada di luar atau pun di dalam  bangunan masjid, itu dinilai sebagai lingkungan masjid menurut pendapat  yang paling kuat. Adapun ketentuan yang berlaku untuk lingkungan masjid  itu sama dengan ketentuan yang berlaku untuk masjid, sehingga tidak  diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli di tempat tersebut atau pun  mengumumkan barang yang hilang. Ketentuan ini berlaku, baik lingkungan  masjid tersebut digabungkan kepada masjid secara permanen –yang  dibuktikan dengan adanya bangunan atau pagar yang mengelilingi  lingkungan masjid– atau pun tidak dikelilingi dengan pagar asalkan  batas-batas lingkungan masjid telah diketahui secara pasti.</p>
<p>Di  lingkungan masjid tersebut, kita diperbolehkan shalat dengan bermakmum  imam yang ada di dalam masjid, asalkan bangunan pokok masjid telah  dipenuhi dengan orang-orang yang mengerjakan shalat. Demikian pula,  dituntunkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid di lingkungan  masjid dan ketentuan-ketentuan lain terkait dengan masjid. Inilah  aplikasi nyata dari kaidah fikih,</p>
<p class="arab"><strong> الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ</strong></p>
<p>‘Pada lingkungan suatu tempat berlaku ketentuan yang juga berlaku untuk tempat tersebut.’ (<em>Al-Asybah wan Nazhair</em>, karya As-Suyuthi, hlm. 125)</p>
<p>Landasan berpijak hadis tersebut adalah sabda Nabi, <strong></strong></p>
<p class="arab">أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ</p>
<p>‘<em>Ingatlah  bahwa setiap raja itu memiliki daerah larangan dan ketahuilah bahwa  daerah larangan Allah adalah hal-hal yang Allah haramkan</em>.’ (H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Akan  tetapi, jika pelataran dan halaman yang disebut dengan pelataran dan  halaman masjid itu ternyata terpisah dari masjid dengan adanya jalan  atau tempat lalu-lalang, artinya seseorang itu tidak mungkin memasuki  pelataran masjid kecuali setelah dinilai keluar dari masjid, maka dalam  kondisi semisal ini, hal-hal yang terlarang untuk dilakukan di masjid  boleh dilakukan di tempat tersebut karena daerah tersebut dinilai telah  terpisah dari masjid secara realita sehingga penamaan ‘pelataran masjid’  atau pun ‘halaman masjid’ untuk daerah ini hanya sekadar nama yang  tidak didukung oleh realita. Oleh karena itu, ketentuan yang berlaku  untuk daerah tersebut berbeda dengan ketentuan yang berlaku untuk daerah  yang memang secara permanen dinilai bersambung dengan masjid.” <strong>(<a href="http://www.ferkous.com/rep/Bi118.php" target="_blank">ferkous</a>)</strong><em></em><strong></strong></p>
<p><em><strong>Catatan:</strong></em></p>
<p>Dari uraian di atas, kita bisa membuat kesimpulan tentang status hukum halaman masjid.</p>
<ol>
<li>Jika halaman masjid tersebut dikelilingi oleh pagar masjid maka daerah yang terletak di dalam pagar masjid itu terhitung masjid.</li>
<li>Jika  halaman masjid tersebut tidak dikelilingi oleh pagar masjid maka  halaman masjid tersebut berstatus sebagai lingkungan masjid yang  terlarang mengadakan transaksi jual beli di dalamnya, kecuali jika ada  hal-hal yang menunjukkan bahwa halaman masjid tersebut sudah tidak lagi  dinilai sebagai lingkungan masjid, semisal adanya jalan setapak yang  memisahkan antara masjid dengan halaman tersebut. Dalam kondisi  demikian, halaman masjid tidak dinilai sebagai lingkungan masjid, meski  daerah tersebut dinamai dengan sebutan “halaman masjid”.</li>
</ol>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah    di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat    memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar    informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah     mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan    kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar  kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 