
<p>Pertanyaan, “Apa hukum menjual kosmetik wanita?”</p>
<p>Jawaban, “Tidak diperbolehkan menjual kosmetik yang salah satu unsur  pembuatnya adalah janin manusia, tali pusar bayi dan semisalnya karena  menjadikan bagian dari tubuh manusia sebagai salah satu unsur pembuatan  kosmetik adalah tindakan melampaui batas terhadap anggota badan manusia  yang ini merupakan perbuatan haram berdasarkan berbagai dalil syariat.</p>
<p>Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperdagangkan kosmetik yang  salah satu unsur pembuatannya adalah babi atau membagai macam bangkai  itu semua adalah najis. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang  yang tidak boleh diambil manfaatnya itu tidak sah jika diperjualbelikan  semisa khamar, babi, bangkai dll.</p>
<p>Landasan hukum untuk kaedah di atas adalah sabda Nabi,</p>
<p class="arab">«إِنَّ الله وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخمْرِ  وَالميْتَةِ وَالخنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ» ثمَّ قال عند ذلك: «قَاتَلَ اللهُ  اليَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ(١1) ثُمَّ  بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»</p>
<p>“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar,  bangkai, babi dan patung”. Kemudian Nabi mengatakan, “Semoga Allah  melaknat orang-orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai  mereka menjadikan lemak bangkai sebagai minyak lantas menjualnya dan  menikmati hasil penjualannya” [HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin  Abdillah].</p>
<p>Para ulama pun telah bersepakat akan haramnya pemanfaatan lemak  bangkai, pemanfaatan babi dan minyak-minyak yang bercampur dengan najis  pada makanan manusia atau pun sekedar dioleskan atau dilumurkan ke  badan. Dua macam pemanfaatan ini haram hukumnya sebagaimana haramnya  mengonsumsi bangkai dan mengolesi badan dengan najis.</p>
<p>Dalilnya adalah firman Allah,</p>
<p class="arab">[قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا  عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا  مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ﴾[الأنعام: 145]</p>
<p>Yang artinya, “Katakanlah, tidaklah kujumpai dalam wahyu yang  diberikan kepadaku adanya makanan yang haram melainkan bangkai, darah  memancar atau daging babi. Itu semua adalah najis” [QS al An’am:145].</p>
<p>Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperjualbelikan kosmetik yang  menyebabkan rusaknya wajah semisal menimbulkan noda hitam di wajah atau  pun menyebabkan timbulnya berbagai penyakit kulit pada bagian tubuh  yang lain dikarenakan kosmetik tersebut mengandung materi kimiawi yang  merusak kulit. Segala sesuatu yang membahayakan itu terlarang digunakan  dan terlarang untuk diperjualbelikan karena Nabi bersabda,</p>
<p class="arab">«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»</p>
<p>“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain” [HR Ibnu  Majah dari Ibnu Abbas. Dinilai sahih oleh al Albani di al Irwa’].</p>
<p>Jika sebuah kosmetik itu bersih dari unsur yang haram, najis atau  membahayakan badan maka pada dasarnya boleh dipergunakan oleh para  wanita selama wanita tersebut hanya menampakkan kosmetik tersebut kepada  orang-orang tertentu yang Allah izinkan. Termasuk kosmetik dalam hal  ini adalah berbagai bentuk parfum.</p>
<p>Akan tetapi seorang muslimah haram memakai parfum dalam tiga keadaan:</p>
<p>Pertama, saat dalam kondisi ihram haji atau umroh. Dalilnya adalah sabda Nabi mengenai orang yang dalam kondisi berihram</p>
<p class="arab">«…وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانُ وَلاَ الوَرْسُ»</p>
<p>“Tidak boleh memakai kain yang dicelup dengan za’faran atau waras  [nama parfum dan pewarna kain, pent]” [HR Bukhari dari Ibnu Umar].</p>
<p>Ketentuan yang ada dalam hadits tersebut bersifat umum sehingga berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.</p>
<p>Kedua, saat berkabung karena meninggalnya suami. Nabi bersabda,</p>
<p class="arab">«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ  الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ  فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»</p>
<p>“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan  hari akhir untuk berkabung [baca: tidak berparfum, pent] atas  meninggalkan seseorang lebih dari tiga hari kecuali jika yang meninggal  adalah suaminya maka dia wajib berkabung selama empat bulan sepuluh  hari” [HR Bukhari dan Muslim dari Ummu Habibah].</p>
<p>Ketiga, ketika keluar rumah meski dengan tujuan mau ke masjid. Jika  hendak keluar rumah seorang muslimah harus menghilangkan bau parfum yang  melekat pada badannya. Seorang muslimah yang keluar rumah dalam keadaan  memakai parfum dan dalam keadaan berhias itu tergolong dosa besar meski  diizinkan oleh suami mengingat sabda Nabi,</p>
<p class="arab">«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»</p>
<p>“Jika seorang wanita mengenakan parfum lantas melewati sekumpulan  laki-laki dengan maksud agar mereka mencium semerbak wangi dirinya maka  dia adalah pelacur” [HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Musa al Asy’ari,  dinilai sahih oleh al Albani dan dinilai hasan oleh Muqbil al Wadi’i].</p>
<p>Nabi juga bersabda,</p>
<p class="arab">«إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ المسْجِدَ، فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا»</p>
<p>“Jika salah satu kalian, para muslimah, mau pergi ke masjid maka  janganlah dia memaki parfum” [HR Muslim dari Zainab, istri dari Abdullah  bin Mas’ud].</p>
<p>Seharusnya seorang muslimah itu berdandan dan memakai parfum hanya  untuk suaminya ketika berada di rumah, bukan ketika keluar rumah tempat  mana pun yang akan dia tuju.</p>
<p>Hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan bisa kita rinci sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, berjual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan seorang  wanita yang kita ketahui dia akan menggunakan kosmetik yang dia beli  untuk dipamerkan di luar rumah, dalam kondisi ini jual beli hukumnya  terlarang karena tergolong tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran  syariat mengingat sabda Nabi,</p>
<p class="arab">«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»</p>
<p>“Tidaklah kutinggalkan setelah kematian suatu sumber penyimpangan  yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibandingkan wanita” [HR Bukhari dan  Muslim dari Usamah bin Zaid].</p>
<p>Nabi juga bersabda,</p>
<p class="arab">«فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةَ بَنِي إِسْرَائيلَ كَانَتْ في النِّسَاءِ»</p>
<p>“Waspadalah dengan godaan dunia dan waspadalah dengan godaan wanita  karena sesungguhnya kerusakan Bani Israil itu pertama kali disebabkan  oleh wanita” [HR Muslim dari Abu Said al Khudri].</p>
<p>Kedua, jual beli alat kecantikan dengan wanita yang kita ketahui dia  hanya akan mempergunakan apa yang dia beli untuk berdandan dan berhias  yang dibenarkan oleh syariat, hukum jual beli ini tentu saja tidak  mengapa.</p>
<p>Ketiga, jika kita tidak tahu secara pasti bentuk penggunaan seperti  apa yang akan dilakukan oleh pembeli dengan kosmetik dan alat kecantikan  yang dia beli, hukum jual beli dalam kondisi ini perlu dirinci sebagai  berikut dengan menimbang kondisi yang dominan di masyarakat terkait  penggunaan kosmetik dan alat kecantikan:</p>
<p>jika mayoritas anggota masyarakat menggunakannya untuk berhias dan  berdandan yang dibenarkan oleh syariat maka hukum jual beli kosmetik dan  alat kecantikan dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti  bentuk penggunaan seperti apa yang akan dia pilih itu diperbolehkan.</p>
<p>Namun jika umumnya anggota masyarakat menggunakannya dengan  penggunaan yang tergolong melanggar syariat maka tidak boleh berjual  beli dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti akan menggunakan  apa yang dia beli dalam penggunaan yang tidak melanggar syariat.</p>
<p>Dua rincian ini ditetapkan dengan menimbang kaedah dalam ilmu fikih:</p>
<p class="arab">«الحُكْمَ لِلْغاَلبِ،ِ وَالنَّادِرُ لاَ حُكْمَ لَهُ»</p>
<p>“Penilaian itu mengacu kepada unsur yang dominan. Hal yang langka-langka terjadi itu tidak mempengaruhi penilaian”</p>
<p class="arab">«مُعْظَمُ الشَّيْءِ يَقُومُ مَقَامَ كُلِّهِ»</p>
<p>“Unsur dari sesuatu yang paling mendominasi itu kita statuskan sebagaimana sesuatu itu sendiri”.</p>
<p>Al Qarafi al Maliki mengatakan, “Pada dasarnya yang menjadi acuan  penilaian yang hal yang dominan. Itulah yang lebih didahulukan dari pada  hal yang langka terjadi. Inilah kaedah syariat sehingga kita menangkan  unsur yang dominan terkait kesucian air dan transaksi yang dilakukan  oleh kaum muslimin. Demikian pula persaksian menyudutkan seorang  terhadap musuhnya itu tidak dianggap karena mayoritas tindakan orang  yang menjadi musuh itu berupaya menzalimi musuhnya. Sangat banyak contoh  penerapan kaedah di atas dalam berbagai hukum syariat sampai-sampai  tidak bisa kita hitung karena demikian banyaknya contoh tersebut”[al  Furuq 4/104].</p>
<p>Jika kondisi masyarakat adalah kondisi yang kedua maka dalam kondisi  ini yang terbaik baik pedagang kosmetik dan alat kecantikan -jika tidak  mampu menyaring konsumen yang dilayani- adalah beralih profesi kepada  profesi yang lebih selamat secara tinjauan agama meski kurang  menjanjikan keuntungan.</p>
<p>Namun jika pelanggaran syariat soal berdandan dan berhias di suatu  masyarakat itu jarang terjadi dan tidak menyebar luas dan penjual tidak  tahu pasti kondisi konsumennya maka dalam kondisi ini penjual boleh  menjual barang dagangannya kepada konsumen tersebut dengan pertimbangan  bahwa umumnya anggota masyarakat tidak melakukan pelanggaran dalam  masalah ini.</p>
<p>Meski demikian jika ada konsumen yang kondisi lahiriahnya sangat  diragukan apakah dia tidak akan melanggar syariat dengan kosmetik dan  alat kecantikan yang dia beli maka penjual hendaknya tidak melayani  konsumen semacam itu dalam rangka mengamalkan hadits Nabi,</p>
<p class="arab">«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ»</p>
<p>“Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan lakukan saja hal-hal yang  tidak meragukan” [HR Tirmidzi, Nasai da Ahmad dari al Hasan bin Ali,  dinilai sahih oleh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq beliau untuk  Musnad Ahmad, al Albani di al Irwa dan Muqbil al Wadii dalam as Sahih al  Musnad].</p>
<p>Perlu diketahui bahwa transaksi jual beli kosmetik dan alat  kecantikan yang mubah tidaklah sah jika dilakukan bersama orang yang  kita ketahui akan menggunakannya dalam kemaksiatan atau menggunakannya  dalam hal yang Allah haramkan meski ketika itu penjual memberikan  nasihat kepada pembeli atau calon pembelinya tersebut agar tidak  mempergunakan barang yang dibeli untuk bermaksiat karena pada dasarnya  kita nilai orang tersebut berdasarkan kondisinya yang sudah sudah sampai  ada fakta bahwa orang tersebut sudah berubah. Sedangkan adanya nasihat  dalam kondisi ini bukanlah fakta dan bukti bahwa dia telah berubah  karena nasihat itu boleh jadi diterima atau tidak diterima. Sehingga  tidak mungkin mengadakan transaksi jual beli yang sah dengan orang  tersebut sampai terdapat bukti bahwa kondisi konsumen sudah berubah  karena dia mau menerima nasihat dan mengamalkannya”.</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>http://www.ferkous.com/rep/Bi163.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 