
<p><span style="font-weight: bold;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Kami memiliki POM bensin  terkadang terdapat mobil tanki pengangkut khamr yang ingin mengisi bahan  bakar. Bolehkah kami melayaninya dan menjual bahan bakar kepadanya?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p class="arab">إن كنتِ مخيرةً لا تزوديها و لا تعينيها على الإثم و العدوان و إن كنت مجبرةً فإنا لله و إنا اليه راجعون</p>
<p>Jika  Anda bisa memilih, maka jangan isi bahan bakar mobil tangki tersebut  karena melayaninya adalah bagian dari tolong-menolong dalam dosa dan  pelanggaran.</p>
<p>Akan tetapi jika Anda dipaksa untuk melayaninya, maka  inilah adalah musibah sehingga kita katakana <em>inna lillahi wainna ilaihi  rajiun</em>.</p>
<p>Demikian jawaban Syaikh Mushtofa al Adawi yang versi arabnya bisa dibaca di sini:<br> http://mostafaaladwy.com/play-5426.html</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 