
<h2>Hukum Memakan Daging dan Telur Penyu</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalaamu’alaikum Ustad</p>
<p>Saya mau bertanya, apa hukumnya <strong>memakan daging dan telur penyu dan belut</strong>?<br>
<em>Jazakallahu</em> <em>khairan</em>.</p>
<p>Dari: Abu Annadzhif<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Pendapat yang kuat di antara para ulama adalah hukumnya boleh <strong>memakan kura-kura</strong>, <strong>penyu</strong>, dan sejenisnya. Baik yang hidup di laut maupun yang di darat. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا</p>
<p>“<em>Wahai manusia, makanlah apa yang halal dan suci, yang ada di bumi ini..</em>” (QS. Al-Baqarah: 168)</p>
<p>Dan Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em> menegaskannya di ayat yang lain,</p>
<p class="arab">وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ</p>
<p>“<em>Dan Allah telah merinci apa saja yang Allah haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa…</em>” (QS. Al-An’am: 119)</p>
<p>Allah tidak menjelaskan tentang haramnya kura-kura. Oleh karena itu, semua hewan ini hukumnya halal.</p>
<p>Ini merupakan pendapat ulama Madinah dan mayoritas ulama lainnya. Ada juga ulama yang berpendapat boleh memakan daging kura-kura laut, bukan kura-kura darat. Serta ada juga ulama yang mengharamkannya secara mutlak.</p>
<p><strong>Catatan</strong><br>
Penyu termasuk kategori binatang terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang international (IUCN -CITES) dan undang-undang Nasional, berdasarkan UU no 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Peraturan Pemerintah no.7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.<br>
karena itu, setiap muslim wajib turut menjaga dan melestarikannya. </p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/hukum-memakan-daging-dan-telur-penyu" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 