
<p><em>Pertanyaan</em>,  “Karena kelalaian pihak toko, uang kembalian yang harus diserahkan  kepada konsumen ternyata kurang dari yang seharusnya. Konsumen pun  sangat percaya dengan pihak kasir sehingga tidak mengecek uang yang  seharusnya dia terima. Mengingat ada banyaknya jumlah konsumen, pihak  kasir tidak ingat dengan konsumen yang uang kembaliannya masih kurang  dari seharusnya. Apa yang harus dilakukan dengan sisa uang kembalian  tersebut?”</p>
<p><em>Jawaban</em>, “Hukum asal harta orang lain adalah haram dan tidak boleh dimanfaatkan, kecuali dengan izin pemilik, berdasarkan sabda Nabi,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ</strong></p>
<p>“<em>Tidaklah halal memanfaatkan harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya</em>.” (H.r. Ahmad dari Anas bin Malik; dinilai <em>sahih</em> oleh Al-Albani di <em>Al-Irwa’</em>, no. 1459 dan <em>Shahih Al-Jami’</em>, no. 7539)</p>
<p style="text-align: right;"><strong>إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ…</strong></p>
<p>“<em>Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin itu haram diganggu</em>.” (H.r. Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah)</p>
<p>Demikian pula, menimbang sabda Nabi,</p>
<p><strong>كُلُّ المسْلِمِ عَلَى المسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ</strong></p>
<p>“<em>Setiap muslim itu haram mengganggu darah, harta, dan kehormatan muslim yang lain</em>.” (H.r. Muslim dari Abu Hurairah)</p>
<p>Oleh  karena itu, hak orang lain itu wajib diserahkan kepada orang yang  memilikinya, tidak boleh diberikan kepada karyawan toko karena harta  tersebut bukanlah milik si karyawan juga bukan milik toko sehingga wajib  dikembalikan kepada yang memilikinya.</p>
<p>Jika tidak mampu  dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada harapan untuk bisa bertemu  dengan pemilik harta tersebut yang sebenarnya maka harta tersebut  disalurkan untuk kepentingan umum. Jika tidak memungkinkan, bisa  disedekahkan kepada fakir miskin, dengan niat pahalanya untuk si pemilik  uang.</p>
<p>Jika ternyata pada akhirnya bisa berjumpa dengan pemilik  asli maka kita ceritakan tindakan yang telah kita lakukan dengan  hartanya. Jika dia tetap meminta kita untuk mengembalikan haknya maka  kita harus mengganti uangnya yang telah kita pergunakan untuk sedekah  dan pahala sedekah tersebut untuk kita.<br> <strong><br> Referensi:</strong> <em>http://www.ferkous.com/rep/Bq69.php</em><br> <strong><br> Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 