
<h2>Hukum Memasukkan Jari ke Vagina Istri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah boleh memasukkan jari ke vagina istri?</p>
<h3>
<em>Arkas (arkas_**@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Memasukkan Jari ke Vagina Istri</strong>
</h3>
<p>Bismillah. Suami-istri diperbolehkan untuk menikmati anggota badan masing-masing, agar bisa membangkitkan syahwat, selama menjauhi dubur dan kemaluan ketika <strong>haid </strong>atau<strong> nifas</strong>. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya ke kemaluan istri. Terlebih jika ini dalam rangka memuaskan pasangan</p>
<blockquote><p>Hanya saja, perlu dipahami bahwa para ulama mengingatkan, perbuatan semacam ini tidak sejalan dengan akhlak yang mulia dan tabiat yang baik.</p></blockquote>
<p>Allah telah memberikan syariat terbaik dalam masalah ini, dengan dihalalkannya <em>jima’</em> (hubungan intim). Sebagai hamba-Nya yang baik, selayaknya kita mencukupkan diri dengan hal-hal yang Allah halalkan.</p>
<p><strong>Catatan</strong>: Jika yang disentuh adalah bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti memegang klitoris, atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Disarikan dari <em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em></strong></p>
<p><strong>Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 