
<h2>Membunuh Binatang Sekarat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Jika ada <strong>hewan yang sekarat</strong> di jalan, karena kecelakaan atau yang lainnya, bolehkah kita membunuhnya. Karena jika dibiarkan, dia akan merasakan penderitaan sakit yang lama?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
<!--more--><br>
Keterangan Imam Ibnu Utsaimin:</p>
<p class="arab">لا يجوز الإجهاز عليها، إذا رأيت شيئاً مريضاً من الحيوانات فدعه؛ لأنه ليس من مسئوليتك، فربما يشفى بإذن الله…….</p>
<p>“Tidak boleh membunuh hewan itu. Jika anda melihat binatang yang sakit, biarkan dia (jangan dibunuh), karena itu bukan bagian dari tanggung jawabmu. Bisa jadi dia sembuh dengan izin Allah…”<br>
[<em>Liqa-at Bab Al-Maftu</em>h, volume 2, no.17]</p>
<p><strong>Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="binatang sekarat" href="https://konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-binatang-yang-sekarat" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a>)</strong></p>
 