
<p>Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam <em>Roudhotuth Tholibin</em> (1/ 382). Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.” Saudaranya tadi berkata,</p>
<p style="font-size: 21px; text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ</span></p>
<p>“<em>Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga</em>” (HR. Muslim no. 320).</p>
<p>Imam An Nawawi berkata,</p>
<p style="font-size: 21px; text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ</span></p>
<p>“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (<em>Syarh Muslim</em>, 4:/5)</p>
<p>Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.</p>
<p>Dari perselisihan pendapat tersebut, yang <em>rojih</em> (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak <em>tasyabbuh</em> (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya.</p>
<p>Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas:</p>
<ol>
<li>Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut.</li>
<li>Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul.</li>
<li>Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.</li>
</ol>
<p>Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar.</p>
<p><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</strong><br>
<strong>Artikel </strong><a href="https://muslim.or.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Muslim.Or.Id</strong></a></p>
 