
<p>Apa hukum menari, joget, dansa ditinjau dari hukum Islam beserta dalil-dalilnya?</p>

<p>Menari, joget, dansa dalam bahasan fikih disebut dengan <strong><em>ar-raqshu</em> atau <em>az-zafnu</em>.</strong> Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa ar-roqshu adalah bergoyang dan bangkit (lompat-lompat) mengikuti irama musik atau nyanyian. (Lihat <em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>, 23:9)</p>
<p>Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm. 1405), menari adalah memainkan tari (menggerak-gerakkan badan dan sebagainya dengan berirama dan sering diiringi dengan bunyi-bunyian).</p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Dalil yang membicarakan tentang menari</strong></span></h2>
<p>Dari Anas <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ</span></p>
<p>“Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim).</p>
<p>Dari ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, ia berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ.</span></p>
<p>“Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892)</p>
<p>Yang dilakukan orang Habasyah adalah menari-nari dengan alat perang mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, ia berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ</span></p>
<p>“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).</p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Hukum menari, joget, dan dansa</strong></span></h2>
<p>Disebutkan dalam <em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget <strong>dihukumi </strong><strong>makruh</strong> dengan alasan karena ia adalah perbuatan <em>dana’ah</em> (rendah) dan <em>safah </em>(kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (<em>muru’ah</em>), juga termasuk perbuatan <em>lahwun</em> (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) <strong>namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka</strong>.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”</p>
<p>Ulama Syafiiyyah sendiri menyatakan bahwa menari-nari itu <strong>tidak haram dan tidak makruh</strong>. Namun, hukumnya adalah <strong>mubah</strong>. Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang disebutkan di atas. Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyetujui perbuatan mereka. Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika <em>ar-raqshu</em>(menari) <strong>hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring.</strong></p>
<p>Al-Balqini menyatakan bahwa jika menari-nari atau joget itu sampai menjatuhkan wibawa (<em>muru’ah</em>), hukumnya menjadi haram.</p>
<p>Catatan dari ulama Syafiiyah, walaupun bergoyang (<em>ar-raqshu</em>), hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan. Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan. Jika goyangannya biasa saja tanpa dibuat-buat, tidaklah berdosa.</p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/20715-bagi-yang-kecanduan-musik-hati-hati-mirip-wanita.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Bagi yang Kecanduan Musik, Hati-Hati Mirip Wanita</a></span></strong></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi</strong></span></h2>
<p>Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa joget atau menari dalam <strong>rangka dzikir atau ibadah </strong>termasuk bidah yang dinilai maksiat. Perbuatan semacam ini tidaklah pernah dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan tersebut juga tidak diajarkan oleh para imam atau ulama salaf. Lihat <em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>, 23:10.</p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Catatan mengenai ar-raqshu</strong></span></h2>
<ol>
<li>Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan <em>muru’ah</em>, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ibadah.</li>
<li>Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat.</li>
<li>Jika <em>ar-raqshu</em> (kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain.</li>
<li>Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (<em>ar-raqqash</em>) karena seperti ini menjatuhkan <em>muru’ah</em> (kewibawaan). Padahal muru’ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian.</li>
<li>Menyewa penari tergantung dari hukum menari. Jika menarinya mubah, dihukumi mubah. Jika menarinya haram, dihukumi haram. Jika menarinya makruh, dihukumi makruh.</li>
<li>Menari, berdansa, joget menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat, <a href="https://rumaysho.com/tag/musik" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>termasuk juga jika diiringi musik</strong></a>.</li>
</ol>
<p> </p>
<h3><span style="font-size: 14pt;"><strong>Referensi utama</strong>:</span></h3>
<p><em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em>, jilid ke-23, hlm. 9 – 11.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/2809-alat-musik-dalam-pandangan-ulama-syafii.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/1713-hukum-nyanyian-tanpa-musik.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Hukum Nyanyian Tanpa Musik</strong></span></a></li>
</ul>
<hr>
<p> </p>
<p>Diselesaikan <a href="https://darushsholihin.com"><strong>di Darush Sholihin</strong></a>, malam 8 Syawal 1441 H, 30 Mei 2020</p>
<p>Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://rumaysho.com">Rumaysho.Com</a></strong></p>
 