
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh</em>, Ustadz.</p>
<p>Berdasarkan hadits berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">غَيَّرُوْا هَذَا الشَّيْبَ وَ اجْتَنِبُوا اْلأَسْوَدَ</p>
<p>“<em>Hilangkan ubanmu dan hindarilah mengubahnya dengan warna hitam,</em>”</p>
<p>1. Apakah hadits di atas menunjukkan sunnah untuk mencabuti uban?</p>
<p>2. Bagaimana hubungannya dengan riwayat yang mengatakan, “Jangan cabut ubanmu karena ia akan menjadi cahaya di akhirat.”?</p>
<p>3. Apakah perintah menyemir rambut selain dengan warna hitam hanya berlaku saat perang? Agar kelihatan gagah?</p>
<p><em>Jazakallah khairan katsiran</em> (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
<em><br>
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.</em></p>
<p>1. Pada pertanyaan yang disampaikan, ada kekeliruan dalam menerjemahkan hadits yang disebutkan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">غَيَّرُوْا هَذَا الشَّيْبَ وَ اجْتَنِبُوا اْلأَسْوَدَ</p>
<p>“<em>Hilangkan ubanmu dan hindarilah mengubahnya dengan warna hitam</em>.”</p>
<p>Yang benar, bukan “hilangkan”, tetapi “<em>ubahlah ubanmu ..</em>..” Maksudnya adalah: mengubah warna uban.</p>
<p>Dengan demikian, hadits di atas TIDAK menunjukkan dianjurkannya mencabut  uban, sehingga hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits yang  menyarankan agar TIDAK mencabut uban.</p>
<p>2. Apakah perintah menyemir rambut selain dengan warna hitam hanya berlaku saat perang? Agar kelihatan gagah?</p>
<p>Yang benar, alasan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan  untuk mengubah warna uban adalah agar kaum muslimin tampil beda dengan  orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka tidak mau mengubah warna  ubannya. Ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم</p>
<p>“<em>Sesungguhnya, orang Yahudi dan Nasrani tidak mengubah warna uban mereka, maka selisihilah mereka (dengan mengubah warna uban</em>).”</p>
<p>Adapun  tentang alasan terlarangnya mewarnai uban dengan warna hitam, maka  ulama berselisih pendapat, karena tidak ada keterangan tentang alasan  tersebut. Sikap yang tepat adalah menaati perintah ini sebagaimana  adanya, tanpa mempertanyakan sebabnya.</p>
<p>Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah.<br>
Artikel <a href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 