
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Oleh: ustadz Said Yai Ardiansyah, MA</p>
<h2 style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; line-height: 21px;"><strong>Pengertian Deposito</strong></h2>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Salah satu produk yang diterbitkan oleh bank adalah deposito. Deposito adalah tabungan berjangka yang tidak boleh diambil sampai habis jangka waktu yang disepakati dengan mendapatkan prosentasi keuntungan dari uang yang didepositokan. Apabila mengambil uang yang telah didepositokan, maka akan terkena denda yang telah ditetapkan oleh bank.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Contoh dari penerapan deposito ini dimisalkan sebagai berikut:</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Joko ingin memanfaatkan produk deposito. Dia mendepositokan uangnya sebesar Rp 50 juta dalam jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito selama setahun adalah 5 %. Jadi dalam sebulan dia mendapatkan = Rp 50 juta x 5 % : 12 bulan = Rp 208.333,33/bulan. Kemudian penghasilan tersebut dipotong pajak penghasilan 20 %. Dengan demikian Joko dalam tiga bulan mendapatkan Rp 208.333,33 x 3 bulan = Rp 625.000,00 , sebelum dipotong pajak.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Joko tidak perlu khawatir dengan uang yang didepositokannya. Uang tersebut pasti mendapatkan keuntungan walaupun tidak begitu besar. Meskipun bank sedang pailit atau merugi, bank tetap harus membayarkan keuntungan/bunga dari uang yang didepositokan Joko.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Di lain sisi ada juga produk serupa yang diterbitkan oleh beberapa Lembaga Keuangan Syariah. Mereka menamakannya dengan mudharabah atau bagi hasil. Mereka menyatakan bahwa uang modal yang di-mudharabah-kan akan digunakan untuk usaha yang halal, sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi setiap bulannya. Mereka menetapkan keuntungan yang besarnya diprosentasekan dari modal. Meskipun mereka menyatakan bahwa prosentasenya bisa berubah-ubah tergantung keadaan bank, tetapi keuntungan masih didapatkan meskipun bank dalam keadaan merugi atau usahanya merugi.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Bagaimana sebenarnya memahami kasus seperti ini? Apakah hal ini termasuk keuntungan yang halal ataukah hal ini mengandung unsur riba? Jika ini riba, bagaimana seharusnya solusi terbaik yang diberikan?</p>
<h3 style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; line-height: 21px;"><strong>Memahami Riba</strong></h3>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Sebelum kita membahas permasalahan ini, penulis perlu tekankan bahwa kita jangan terpengaruh dengan istilah/penamaan yang digunakan oleh berbagai lembaga keuangan. Kita harus melihat kepada hakikat transaksinya sehingga kita bisa menghukumi setiap permasalahan dengan tepat.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Kita juga harus paham bahwasanya yang dimaksud dengan riba atau lebih spesifik disebut riba nasiah adalah mengambil keuntungan dari hutang yang dipinjamkan.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Riba diharamkan oleh Allah secara mutlak, baik tambahannya banyak maupun sedikit, baik berupa uang lebih maupun manfaat atau jasa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”</em> (QS Al-Baqarah: 275)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>“… Dan riba jahiliah dihapuskan. Riba pertama yang saya hapuskan dari riba-riba kita adalah riba ‘Abbas bin Abdil-Muththalib. Sesungguhnya riba tersebut dihapuskan semuanya.”</em>[Muslim no. 1218.]</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Imam Asy-Syafii <em>rahimahullah</em> pernah menerangkan:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">وَكَانَ مِنْ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُوْنَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الدَّيْنُ فَيَحِلُّ الدَّيْنُ ، فَيَقُوْلُ لَهُ صَاحِبُ الدَّيْنِ : تَقْضِيْ أَوْ تربي ، فَإِنْ أَخَّرَهُ زَادَ عَليْه وَأَخَّرَه</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>“Di antara bentuk riba jahiliah adalah seseorang memiliki hutang kepada orang lain, kemudian hutang tersebut jatuh tempo, kemudian orang yang meminjamkan uang berkata, ‘Engkau bayar atau engkau tambahkan (ribakan)?’ Jika dia ingin mengakhirkannya, maka dia menambahnya.”</em>[Lihat: Ma’rifatu As-Sunan Wal-Atsar lil-Baihaqi VIII/29 no. 3395]</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Zaid bin Aslam rahimahullah pernah berkata:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">كَانَ الرِّبَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا حَلَّ الْحَقُّ قَالَ أَتَقْضِى أَمْ تُرْبِى فَإِنْ قَضَاهُ أَخَذَ وَإِلاَّ زَادَهُ فِى حَقِّهِ وَزَادَهُ الآخَرُ فِى الأَجَلِ.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">“Dulu riba di masa jahiliah, seseorang memiliki suatu hak kepada orang lain sampat tempo tertentu. Apabila telah jatuh tempo, maka dia berkata, ‘Engkau mau membayarnya atau engkau tambahkan (ribakan)?’ Apabila dia bayar, maka dia ambil haknya dan jika tidak, maka orang tersebut menambahnya dan bertambah pula temponya.”[Muwaththa’Al- Imam Malik. Bab Maa Jaa-a fir-Riba fid-Dain, II/672 no. 1353]</p>
<h3 style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; line-height: 21px;"><strong>Kaidah Memahami Riba</strong></h3>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Para ulama juga telah membuatkan kaidah fiqhiyah untuk mengenal semua jenis riba, kaidah tersebut berbunyi:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">“Setiap perhutangan yang menghasilkan manfaat (untuk orang yang meminjamkannya), maka dia adalah riba.”</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Kaidah ini sangat penting untuk mengenal berbagai macam jenis riba saat ini.</p>
<h3 style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; line-height: 21px;"><strong>Hukum Deposito Bank</strong></h3>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Kalau kita perhatikan kasus di atas, maka kita bisa menghukumi bahwa deposito bank dan mudharabah LKS di atas masih mengandung riba di dalamnya sehingga diharamkan. Karena sebenarnya orang yang mendepositokan uangnya di bank, dia sedang meminjamkan uangnya kepada bank, kemudian dia mendapatkan keuntungan dari uang yang dipinjamkan tersebut, keuntungan tersebut pasti dia dapatkan dan tidak ada resiko untuk rugi apabila bank rugi.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Jika keuntungan yang didapat tidak lebih dari 10 %, boleh atau tidak?</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Sebagian orang menyangka bahwa boleh mendepositokan uang dengan alasan hasil yang didapat jika tidak besar, maka tidak mengapa. Sebagian orang mengatakan bahwa jika tidak lebih dari 10 % maka tidak mengapa. Bagaimana menanggapi hal ini?</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Memang ada yang berpendapat demikian. Mereka salah dalam memahami ayat ini:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan!”</em>, (QS Ali ‘Imran: 130)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Mereka mengatakan bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat-lipat keuntungannya, sedangkan yang tidak berlipat-lipat maka tidak mengapa.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Mereka salah memahami ayat ini karena mereka mungkin tidak mengetahui bahwa larangan riba dilakukan dengan empat tahap pelarangan, yaitu sebagai berikut:</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Tahap I: Firman Allah ta’ala:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (39)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kalian berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kalian berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”</em> (QS Ar-Rum: 39)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Pada ayat ini Allah hanya menyindir pelaku riba.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Tahap II: Firman Allah ta’ala:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>“ (160) Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (161) Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”</em> (QS An-Nisa’: 160-161)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa riba dilarang kepada orang-orang Yahudi, tetapi mereka masih melakukannya. Dan belum dijelaskan apakah riba juga diharamkan pada kaum muslimin.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Tahap III: Firman Allah ta’ala:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan!”</em>, (QS Ali ‘Imran: 130)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Pada ayat ini Allah mulai mengharamkan riba, tetapi yang disinggung hanyalah riba yang berlipat ganda, sehingga sebagian sahabat menyangka bahwa riba yang sedikit masih tidak mengapa.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Tahap IV: Firman Allah ta’ala:</p>
<p class="arab" style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (277) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>“ (275) Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba’, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.</em></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>(276) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (277) Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.</em></p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><em>(278) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. (279) Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.</em>” (QS Al-Baqarah: 275-279)</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Dengan memahami tahap-tahap ini, seseorang akan paham bahwa pada akhirnya riba diharamkan secara mutlak oleh Allah subhanahu wa ta’ala, baik banyak maupun sedikit.[Lihat: Fiqh sunnah 3/174 dan At-Tadarruj fi Tahriim Ar-Riba (www.hablullah.com)]</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Dan dengan jelas juga diterangkan pada hadits di atas, bahwa riba dihapuskan seluruhnya dan riba yang pertama kali dihapuskan adalah riba ‘Abbas radhiallahu ‘anhu. Dan hadits tersebut adalah potongan dari khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Arafah. Sehingga perharaman riba secara mutlak adalah pengharaman terakhir sebelum beliau wafat.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Jika demikian, bagaimana solusi yang ditawarkan dalam syariat kita?</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Di dalam Islam, permasalahan penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan sudah diatur. Permasalahan ini disebut dengan mudharabah (bagi hasil)[<em>Mudharabah yang sebenarnya dan bukan versi beberapa Lembaga Keuangan Syariat, <strong>penj</strong></em>]. Di dalam mudharabah terdapat: pemilik modal (shahibul-mal), pengusaha (mudharib), modal yang dikeluarkan (ra’sul-mal) dan pembagian keuntungan (ribh).</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Pembagian keuntungan diprosentasekan dari keuntungan dan bukan dari modal, misal untuk pemilik modal 40 % dan untuk pengusaha 60 % atau pemilik modal 55 % dan pengusaha 45 %, sesuai kesepakatan antara mereka berdua di awal akad.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Apabila terjadi kerugian, maka pengusaha tidak mendapatkan apa-apa dan pemilik modal kehilangan modalnya. Inilah yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Apabila terjadi sengketa, maka bisa diselesaikan dengan melihat amanat dari pengusaha. Jika pengusaha amanat dalam menjalankan usaha dan ternyata usaha merugi, maka pemilik modal tidak boleh menuntutnya. Akan tetapi, seandainya pengusaha tidak amanat dalam menggunakan harta, seperti: menggunakan untuk keperluan pribadinya, menggunakan modal tidak sesuai kesepakatan, maka pemilik modal bisa menuntut untuk dikembalikan modalnya.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Inilah solusi yang tepat yang diberikan oleh syariat. Daripada menggunakan produk deposito bank, maka solusi yang terbaik adalah dengan menjadikannya sebagai modal usaha. Bahkan kalau dihitung-hitung, maka keuntungan yang diperoleh dari mudharabah lebih besar daripada deposito bank.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Bukankah Bank-Bank Syariat telah menerapkan mudharabah jenis ini?</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Hal tersebut tidak benar, karena dalam praktiknya mereka masih belum bisa lepas dari riba. Salah satu alasannya adalah mereka tidak diberi hak untuk berusaha mencari keuntungan selain dengan cara simpan dan pinjam saja.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Jika mereka mampu atau diizinkan menjadi perusahaan sendiri yang memiliki berbagai usaha halal dan orang-orang yang memiliki uang bisa menanamkan sahamnya di sana dengan kesiapan menanggung kerugian jika ternyata usahanya rugi dan mendapatkan keuntungan dari prosentase keuntungan bukan dari modal, maka hal tersebut menjadi solusi untuk kasus seperti ini.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Demikian tulisan singkat ini. Mudahan bermanfaat.</p>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Daftar Pustaka:</strong></p>
<ol style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">
<li>Al-Asybah wa An-Nazhair ‘ala Madzhabi Abi Hanifah An-Nu’man. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah.</li>
<li><span data-mce-style="line-height: 1.5em;" style="line-height: 1.5em;">Al-Farqu Baina Al-Bai’ Wa Ar-Riba. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Ar-Riyadh: Dar Al-Qasim.</span></li>
<li><span data-mce-style="line-height: 1.5em;" style="line-height: 1.5em;">Al-Mudharabah fi Asy-Syari’atil-Islamiyah. ‘Abdullah bin Hamd bin ‘Utsman Al-Khuwaithir. Ar-Riyadh: Dar Kanuz Isybilia.</span></li>
<li><span data-mce-style="line-height: 1.5em;" style="line-height: 1.5em;">Fiqh As-Sunnah. Sayyid Sabiq. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.</span></li>
<li><span data-mce-style="line-height: 1.5em;" style="line-height: 1.5em;">Muwaththa’ Al-Imam Malik. Mesir: Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi.</span></li>
<li><span data-mce-style="line-height: 1.5em;" style="line-height: 1.5em;">Dan lain-lain sebagian sudah dicantumkan di footnotes.</span></li>
</ol>
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Pengusahamuslim.com didukung oleh <span data-mce-style="color: #ff0000;" style="color: rgb(255, 0, 0);"><a href="http://zahiraccounting.com/id" target="_blank" data-mce-href="http://zahiraccounting.com/id"><span data-mce-style="color: #ff0000;" style="color: rgb(255, 0, 0);">Zahir Accounting – Software Akuntansi Indonesia.</span></a></span></strong></p>
<ul style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">
<li>Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 081 326 333 328 dan 087 882 888 727</li>
<li><span data-mce-style="line-height: 1.5em;" style="line-height: 1.5em;">Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial</span></li>
</ul>
 