
<p>Diantara aktivitas yang  dilakukan manusia ketika berpuasa tidak akan lepas dari menelan ludah dan mengeluarkan  dahak. Berikut akan dikupas masalah ini berdasarkan beberapa keterangan dari  hadis dan para ulama yang disadur dari karya : Abu Abdillah Gharib bin Abdillah  al-Atsari, yang disebarkan melalui forum <em>Multaqa al-Hadits</em> dan dari  tanya jawab islam di situs islamqa.com, dibawah bimbingan Syaikh Muhammad  Sholeh Al-Muhajid;</p>
<p>Dalam bahasa arab, ada  banyak kata untuk menyebut kata “dahak” : <em>nukha’ah, nukhamah, mukhath,  balgham</em>, atau <em>nughafah</em>. Ibn Hajar mengatakan: “Tidak ada beda dalam  makna, antara nukhamah dan mukhath. Karena itu, salah satu diantara keduanya  sering digunakan untuk dalil bagi yang lain.” (<em>Fathul Bari</em>, 1:510)</p>
<p>Dahak dan ludah memiliki  hukum yang sama. Ibn Hajar mengatakan: “Imam Bukhari berpendapat bahwa hukum  dahak dan ludah adalah sama, karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melihat dahak yang menempel di masjid, kemudian beliau bersabda: <em>‘Janganlah  kalian me<strong>ludah</strong>kan…’</em>. Ini menunjukkan bahwa hukum kedua cairan  tersebut adalah sama. <em>Allahu a’lam</em>” (<em>Fathul Bari</em>, 1:511)</p>
<p><strong>Hukum Dahak</strong></p>
<p>Kesimpulan yang nampak  berdasarkan banyak dalil bahwa dahak, ludah dan segala jenisnya adalah cairan  suci dan tidak najis. Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik <em>radliallahu  ‘anhu</em> bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melihat dahak yang  menempel di tembok masjid. Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian  bersabda: <em>“Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang  bermunajat dengan Rabnya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah  kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian  dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”</em></p>
<p>Kandungan hadis ini menjadi  dalil bahwa orang yang shalat dibolehkan untuk meludah di tengah-tengah shalat.  Dan aktivitas ini tidak membatalkan shalatnya. Dalam hadis ini juga terdapat  dalil bahwa ludah, demikian pula dahak adalah cairan suci. Tidak sebagaimana  pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang menjijikkan  maka hukumnya haram. <em>Allahu a’lam</em>. (<em>Aunul Ma’bud</em>, 2: 98 – 99)</p>
<p>Syaikh Sholeh al-Fauzan  pernah ditanya: Apa hukum ludah yang keluar dari seseorang ketika tidur? Apakah  cairan ini keluar dari mulut ataukah dari lambung?</p>
<p>Beliau menjawab:</p>
<p>Air liur yang keluar dari  seseorang ketika sedang tidur bukanlah cairan najis. Karena hukum asal: segala  sesuatu yang keluar dari tubuh manusia adalah suci, kecuali ada dalil yang  menjelaskan bahwa itu najis. Ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> : <em>“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.”</em> (HR.  Bukhari dalam shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah). Karena itu, air liur,  keringat, air mata, dan cairan yang keluar dari hidung, semua ini adalah benda  suci. Karena inilah hukum asal. Sedangkan air kencing, kotoran, dan semua yang  keluar dari dua lubang, depan dan belakang adalah najis. Air liur yang keluar  dari seseorang ketika tidur, termasuk benda-benda yang suci. Demikian pula  dahak dan semacamnya. Oleh karena itu, tidak wajib bagi seseorang untuk  mencucinya dan mencuci bagian pakaian dan karpet yang terkena liur atau dahak.  (<em>al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan</em>, Volume 5 no. 8)</p>
<p><strong>Apakah menelan dahak  membatalkan puasa?</strong></p>
<p>Ulama berselisih pendapat  tentang hukum menelan dahak ketika puasa, apakah termasuk pembatal ataukah  tidak?</p>
<p>Ibn Qudamah menyebutkan satu  pembahasan khusus di al-Mughni. Beliau mengatakan:</p>
<p>Sub-bab: jika ada orang  puasa yang menelan dahak, dalam hal ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad: <strong><em>pertama</em></strong>,  puasanya batal. Hambal pernah mengatakan: Saya mendengar Imam Ahmad mengatakan:  Jika ada orang mengeluarkan dahak, kemudian dia telan lagi maka puasanya batal.  Karena dahak berasal kepala (pangkal hidung). Sementara ludah berasal dari  mulut. Jika ada orang yang mengeluarkan dahak dari perutnya (pangkal  tenggorokannya) kemudian menelannya kembali maka puasanya batal. Ini juga  merupakan pendapat Imam Syafi’i. Karena orang tersebut masih memungkinkan untuk  menghindarinya, sebagaimana ketika ada darah yang keluar atau karena dahak ini  tidak keluar dari mulut, sehingga mirip dengan muntah.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>,  pendapat kedua Imam Ahmad, menelan dahak tidaklah membatalkan puasa. Beliau  mengatakan dalam riwayat dari al-Marudzi: “Kamu tidak wajib qadha, ketika  menelan dahak pada saat berpuasa, karena itu satu hal yang biasa berada di  mulut, bukan yang masuk dari luar, sebagaimana ludah.” (<em>al-Mughni</em>, 3:36)</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shaleh  al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum menelan dahak bagi orang yang puasa,  beliau menjelaskan:</p>
<p>Menelan dadak, jika belum  sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. Ulama madzhab hambali sepakat  dalam hal ini. Namun jika sudah sampai ke mulut, kemudian dia telan, dalam hal  ini ada dua pendapat ulama. Ada  yang mengatakan: Itu membatalkan puasa, karena disamakan dengan makan dan  minum. Ada juga  yang mengatakan: Tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah. Karena  ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan  ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.</p>
<p>Sikap yang tepat, ketika  terjadi perselisihan ulama, kembalikan kepada al-Quran dan sunnah. Jika kita  ragu dalam suatu hal, apakah termasuk pembatal ibadah ataukah tidak, hukum  asalnya adalah tidak membatalkan ibadah. Berdasarkan hal ini, menelan dahak  tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, yang lebih penting, hendaknya seseorang  tidak menelan dahak dan tidak berusaha mengeluarkannya dari mulutnya ketika  berada di tenggorokan. Namun jika sudah sampai mulut, hendaknya dia  membuangnya. Baik ketika sedang puasa atau tidak lagi puasa. Adapun, keterangan  ini bisa membatalkan puasa, maka keterangan ini butuh dalil. Sehingga bisa  menjadi pegangan seseorang di hadapan Allah bahwa ini termasuk pembatal puasa.  (<em>Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin</em>, Volume 17, no. 723)</p>
<p>Sayyid Sabiq ketika membahas  tentang hal-hal yang dibolehkan ketika puasa, beliau mengatakan: “Demikian  pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari.  Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh  Sunnah, 1:342)</p>
<p>Sebagaimana yang kita  pahami, keluarnya dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi  manusia. Karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuhnya. Karena kita  yakin bawa hal ini juga dialami banyak sahabat di masa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em>. Andaikan menelan ludah atau dahak bisa membatalkan puasa,  tentu akan ada riwayat, baik hadis maupun perkataan sahabat yang akan  menjelaskannya. Karena Allah tidak lupa ketika menurunkan syariatnya, sehingga  tidak ada satupun yang ketinggalan untuk dijelaskan. Lebih-lebih, ketika hal  itu berkaitan dengan masalah ibadah. Demikian, kesimpulan yang lebih kuat dalam  masalah ini. <em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Menelan ludah ketika  shalat</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shaleh  al-Utsaimin ditanya apakah menelan dahak bisa membatalkan puasa dan membatalkan  shalat?</p>
<p>Beliau menjelaskan:</p>
<p>Pertama, para ulama tidaklah  sepakat dalam hal ini. Bahkan pendapat Imam Ahmad dalam hal ini ada dua  riwayat, apakah membatalkan ataukah tidak.</p>
<p>Kedua, yang dimaksud menelan  dahak yang bisa membatalkan puasa adalah dahak yang sampai di mulut. Adapun  dahak yang masih di tenggorokan, kemudia masuk ke dada maka ini tidak  membatalkan puasa. Saya tidak membayangkan ada orang yang menelan dahaknya  ketika sudah sampai di mulutnya. Karena benda ini menjijikkan. Hanya saja,  apapun itu, para kebanyakan ulama madzhab hambali berpendapat bahwa jika dahak  sudah sampai di mulut kemudian di telan maka puasanya batal.</p>
<p>Diqiyaskan dengan keterangan  di atas, jika menelan dahak ini terjadi di dalam shalat maka shalatnya batal.  Ini jika kita katakan, menelan dahak sama dengan makan. Namun belum pernah aku  jumpai bahwa mereka (ulama madzhab hambali) menjelaskan tentang masalah menelan  dahak ketika shalat. Disamping, pendapat yang menyatakan bahwa menelan dahak  yang sudah sampai mulut bisa membatalkan puasa adalah pendapat yang perlu  dikritisi. Karena menelan dahak tidak bisa disebut makan atau minum, dan dahak  itu tidak masuk ke perutnya, tapi memang sejak awal sudah berada di dalam  perutnya. Meskipun mulut dianggap bagian luar perut dan bukan bagian dalam. (<em>Liqa  al-Bab al-Maftuh</em>, vol. 17, no. 116)</p>
<p>Syaikh Shaleh Munajid  memberikan kesimpulan:</p>
<p>Mengingat dahak tidaklah  najis, bukan termasuk makanan maupun minuman, dan juga tidak bisa dianalogikan  dengan makan maupun minum, maka jika orang yang shalat menelan dahaknya,  shalatnya sah. Lebih-lebih jika dia terpaksa harus menelannya dan tidak mungkin  meludahkannya.</p>
<p><em>islamqa.com</em></p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
Diterjemahkan dan disusun oleh Ust Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 